← Beranda

KPK Cecar Petinggi PT Taspen Terkait Pengelolaan Investasi Senilai Rp 1 Triliun

Muhammad RidwanSenin, 29 April 2024 | 21.07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero), Labuan Nababan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (26/4). KPK mencecar Labuan Nababan terkait pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
 
Hal ini didalami tim penyidik KPK, lantaran KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
 
"Labuan Nababan (Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021 s.d. sekarang), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4).
 
Baca Juga: Tips Memilih Camilan Sehat buat Anak, Ingat ya Bunda, Jangan Asal Manis dan Enak Saja!
 
KPK juga sebelumnya telah memeriksa Wakil Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro, Selasa (2/4). Ia didalami tim penyidik terkait proses pengelolaan investasi di PT. Taspen, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen pada periode 2013-2020.
 
Penyidik juga mendalami hal yang sama kepada Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management tahun 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama. 
 
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.
 
Baca Juga: Ini Dia 5 Cara Mengusir Tokek di Rumah yang Ampuh, Simak!
 
Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.
 
KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. 
 
Baca Juga: Dampak Gempa Magnitudo 6,2, BPBD Garut Sebut 113 Rumah Rusak
 
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini.
 
Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
 
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
EDITOR: Banu Adikara