JawaPos.com – Bareskrim Polri membongkar kasus bandar narkotika terbesar di Indonesia. Kelompok pimpinan Fredy Pratama itu tercatat mengirim 10,2 ton sabu-sabu ke Indonesia selama tiga tahun. Aset yang disita sebesar Rp 237,4 miliar. Namun, nilai aset sebenarnya ditaksir mencapai Rp 10,5 triliun.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan, terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama. ”Jumlah narkotika beserta asetnya ditaksir mencapai Rp 10,5 triliun,” ungkapnya kemarin.
Nilai Rp 10,5 triliun tersebut merupakan taksiran untuk aset pada 2020 hingga 2023. Aset yang disita saat ini mencapai Rp 237,4 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya, rumah mewah, mobil mewah, saldo rekening, dan uang cash. ”Kami masih kejar terus asetnya,” ucapnya.
Jumlah narkotika yang diedarkan mencapai 10,2 ton. ”Untuk jumlah narkotika ini, sebagian besar sudah dimusnahkan dalam kasus-kasus yang terhubung,” beber Wahyu.
Fredy Pratama menjalankan bisnis haramnya dari Thailand. Kemudian, dia menunjuk banyak orang untuk setiap peran semacam perusahaan. Ada bagian keuangan, pengumpul uang cash, bagian penjualan, dan sebagainya.
Sestama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Albert Sianipar mengatakan, dari analisis yang dilakukan berdasar informasi dari Bareskrim, sindikat Fredy Pratama memiliki 606 rekening di 17 bank dengan saldo rekening Rp 45 miliar. ”Satu sindikat ini saja terdapat 32 hasil analisis PPATK,” terangnya.
Dari analisis itu, diketahui bahwa selama sepuluh tahun sejak 2013 hingga 2023 transaksi di rekeningnya berjumlah Rp 51 triliun. ”Tercatat ada dua perusahaan terhubung menerima aset dan ada satu pedagang kripto,’’ jelasnya.
Kabareskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dan kepolisian Thailand. ”Fredy Pratama di Thailand, sedang dikejar,” kata Wahyu. Kepolisian Thailand telah menangkap empat orang anak buah Fredy.(idr/syn/c17/fal)