JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Kepala Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Selain itu, juga digelar sidang dugaan penyuapan Kepala Kemenag Gresik Muh. Muafaq Wirahadi. Dalam sidang dengan agenda pembacaraan surat dakwaan tersebut, terungkap keduanya memberikan ‘duit pelumas’ agar disetujui menjadi kepala kantor di wilayah Jatim dan Gresik.
Untuk memuluskan dirinya menjadi Kepala Kemenag Gresik, Muafaq memberikan duit suap senilai Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode tahun 2014-2019, sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara demi menjabat sebagai Kakanwil Jatim, Haris memberikan ‘duit pelicin’ kepada Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim sebesar Rp 325 juta.
“Memberi uang sejumlah Rp325 juta kepada Muchamad Romahurmuziy alias Rommy selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode tahun 2014-2019, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Yaitu karena Rommy dan Lukman melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Ihwal adanya perkara suapa menyuap ini, awalnya pada tanggal 13 Desember 2018 berdasarkan surat nomor 01/PANSEL/12/2018, Kemenag mengumumkan seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Agama RI, yang salah satunya untuk jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.
Atas adanya informasi tersebut, pada sekira bulan Desember 2018, terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani oleh Ahmadi, selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI.
Sementara, karena pada tahun 2016 terdakwa pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, maka untuk memuluskan niatnya menjadi Kakanwil Jatim, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun karena terdakwa sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui Rommy.
Atas saran itu, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Jatim. Terdakwa juga meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Menag Lukman.
“Pada tanggal 26 Desember 2018 terdakwa menyampaikan kepada Rommy bahwa ia sudah melakukan pendaftaran dan telah mengirimkan berkas pendaftaran ke Kemenag di Jakarta. Untuk itu terdakwa meminta bantuan Rommy agar lolos dan dilantik sebagai Kakanwil Jatim, karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan terdakwa dan memengaruhi Sekjen Kemenag Nur Cholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Terdakwa,” papar Jaksa Wawan.
Gayung pun bersambut. Atas permintaan terdakwa tersebut, Rommy menyampaikan bahwa Nur Kholis masih belum mendukung terdakwa. Oleh karenanya ia akan menyampaikan langsung kepada Lukman.
Singkat cerita, setelah mendaftar, bukannya diterima, pada tanggal 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 terdakwa tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman, pada tanggal 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman, memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018, yaitu Haris Hasanudin (Terdakwa) dan Anshori. Untuk memuluskan jalannya menduduki jabata strategis, terdakwa pun mengucurkan sejumlah uang kepada Rommy dan Lukman.
“Pada tanggal 6 Januari 2018 bertempat di rumah Rommy di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp5 juta kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan Rommy, sehingga terdakwa dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Jatim,” urai Jaksa Wawan. Tak sia-sia atas pemberian kucuran duit tersebut, pada tanggal 10 Januari 2019 panitia seleksi pun mengumumkan Haris sebagai salah satu peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi.
Meskipun sempat lolos dalam tahap administrasi, Haris sempat terganjal. Sebab pada tanggal 29 Januari 2019 berdasarkan surat nomor B342/KASN/1/2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian Agama RI mengenai adanya ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi karena terdapat 2 (dua) orang peserta seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori. Hal ini sebab keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016, sehingga atas temuan itu KASN merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut.
Merasa terjegal, terdakwa menyampaikan kepada Rommy. Rommy pun menjanjikan akan mengecek kebenaran berita tersebut melalui orangnya di KASN.
Untuk melancarkan jalannya menjadi Kakanwil, pada tanggal 06 Februari 2019 bertempat di rumah Rommy, terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Rommy. Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Jatim dengan segala resiko yang ada.
Atas permintaan tersebut, Lukman menyetujuinya. “Pada tanggal 17 Februari 2019, Rommy menyampaikan kepada terdakwa bahwa Menteri Agama sudah memutuskan untuk mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan akan mengambil segala resiko yang ada untuk tetap memilih Terdakwa dalam jabatan tersebut,” terang Jaksa Wawan. Setelah melalui proses panjang dna penolakan, melalui Whatsapp 12 orang nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut, terdakwa akhirnya dipilih oleh Lukman Hakim untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebagai bentuk terima kasih, pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia “pasang badan” untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil.
“Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta,” kata Jaksa Wawan. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2019 terdakwa diangkat sebagai Kakanwil Kemenaga Jatim berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019. Usai diangkat, pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang kembali sejumlah Rp20 juta Lukman melalui Herry Purwanto.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.