← Beranda

KPK Lelang Tanah dan Vila Mantan Bupati Garut Agus Supriadi

KuswandiSelasa, 22 Januari 2019 | 00.03 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua aset harta kekayaan mantan Bupati Garut Agus Supriadi. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan villa.


"Unit Kerja Labuksi (unit Alat Bukti dan Eksekusi) KPK melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya melakukan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Supriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/1).


Objek lelang itu adalah bidang tanah luas 1.350 m² dan bangunan rumah villa Cireungit serta satu bidang tanah kosong luas 6.600 m² di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. Kedua objek lelang tersebut akan dijual dengan harga awal Rp 3,9 miliar.


"Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,00.," ucap Febri.


Febri mengungkapkan metode lelang yang digunakan yakni menggunakan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id. Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008.


"Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," pungkasnya.


Informasi lebih lanjut terkait lelang tersebut dapat dilihat di website KPK pada alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2


Sebelumnya, Agus Supriadi telah divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada tahun 2008. Dia terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Garut senilai Rp10,8 miliar.

EDITOR: Kuswandi