← Beranda

Setnov Bantah Tudingan Nazaruddin Soal Kasus e-KTP

Mohamad Nur AsikinRabu, 14 Desember 2016 | 00.00 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

JawaPos.com - Ketua DPR RI Setya Novanto membantah tudingan mantan Anggota DPR RI, Muhamad Nazaruddin soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.



Hal tersebut disampaikan Novanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jakarta, Selasa (13/12). 

"Enggak benar itu," kata Setnov -sapaan akrabnya- singkat di depan gedung KPK.



Setnov mengaku bahwa sedianya hari ini dia memimpin rapat paripurna di DPR. Namun, karena mendapat panggilan dari KPK, dia pun bersedia memenuhi panggilan itu untuk memberikan keterangan.



"Alhamdulillah, saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa mengklarifikasi dan memberikan penjelasan secara keseluruhan," ujar ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.



Sejak diusut KPK pada 2014, Setnov baru pertama kalinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat dua orang tersangka. Padahal, nama Setnov sering disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP.



Saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011, Setnov duduk sebagai ketua fraksi Golkar di DPR, sekaligus menjabat bendahara umum partai berlambang pohon beringin itu.



Salah satunya oleh mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin. Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin pernah membawa dokumen bagan mengenai proyek e-KTP.



Nazar menyebut Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP.



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.



Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.



Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. (Put/jpg)

EDITOR: Mohamad Nur Asikin