JawaPos.com - Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 ini masih dibayangi persoalan guru honorer. Negara harus segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2017 ini masih dibayangi masalah krusial di profesi guru di Indonesia.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melansir terdapat 988 ribu guru honorer di Indonesia. Ini persoalan krusial yang harus segera negara bereskan," ujar Anang kepada JawaPos.com, Sabtu (25/11).
Menurut dia, profesi guru merupakan ujung tombak dalam pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu cukup ironi, jika profesi guru justru menjadi profesi kelas dua lantaran keberpihakan negara belum maksimal.
"Regulasi tentang guru yakni UU No 14 Tahun 2005 merupakan sikap konstitusi kita dalam memperlakukan guru dan dosen. Tapi kenyataannya, kita masih belum memuliakan mereka dengan persoalan guru honorer yang masih sangat krusial," katanya.
Untuk mengatasi permasalahan guru honorer, musisi asal Jember ini mengharapkan, DPR bersama pemerintah untuk merumuskan formulasi konkret atas persoalan yang terjadi di profesi guru.
Menurut dia, pemerintah harus menjadikan persoalan guru honorer sebagai skala prioritas yang harus diselesaikan. "Saya harap, masalah guru honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang juga mengusulkan gagasan agar Kementerian Pendidikan dipisah dari Kebudayaan. Menurut dia, dengan Kementerian Pendidikan hanya mengurus sektor pendidkan saja, diharapkan akan fokus pembenahan dan perbaikan yang muncul di sektor pendidikan.
"Saya kira jika pendidikan dan kebudayaan dipisah, maka dua bidang tersebut akan jauh lebih fokus. Persoalan seperti sarana prasarana, guru, dan lain-lain dapat cepat teratasi," kata Anang.
Senada dengan Anang, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan masih adanya lima poin krusial di Hari Guru Nasional. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Santoso, poin pertama adalah peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kab/kota ke pemerintah provinsi, sehingga berakibat khususnya kepada nasib guru honorer.
"Para guru honorer tidak mendapatkan kepastian terkait hak-hak dan kesejahteraan mereka, khususnya terkait sistem penggajian. Seperti yang terjadi SMAN 9 kota Bengkulu," ujar Heru dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (25/11).
Kedua, para kepala sekolah juga belum kunjung mendapatkan SK dari Gubernur. Sebagai contoh kasus, hal ini terjadi di Sumatera Utara dan NTB. Sehingga para kepala sekolah juga tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Tanpa SK, Kepsek juga rawan diganti secara sewenang-wenang,” katanya.
Kemudian ketiga ungkap Heru, di beberapa provinsi ada surat edaran gubernur yang isinya memberikan kesempatan kepada sekolah dan komite sekolah untuk menarik iuran (SPP) kepada orang tua peserta didik. Alasannya, uang iuran akan digunakan untuk menggaji para guru honorer, karena penggajiannya tidak terpenuhi melalui 15 persen alokasi dana BOS.
“Selama ini, para kepala daerah provinsi cenderung beralasan, SK pengangkatan guru honorer tersebut bukan oleh gubernur melainkan oleh kepala sekolah,” ungkapnya.
Pada umumnya, kasus-kasus seperti ini setiap provinsi tidak memiliki kebijakan yang seragam karena berlakunya otonomi daerah. Sebagai contoh kasus di Batam, Indramayu dan NTB. "Tentu pungutan-pungutan serupa ini akan menambah beban bagi orang tua peserta didik. Padahal dalam UUD 1945 sudah semestinya negara yang menanggung pembiayaan pendidikan tersebut," imbuhnya.
Keempat terkait program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang mensyaratkan kelulusan bagi para guru peserta PLPG dengan nilai minimum 80. Kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan para guru.
"Sebab berkaca kepada hasil nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional pun raihan perolehan nilainya juga sangat rendah antara 40-50,” ujar Satriwan Salim, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru swasta di Jakarta.
Kelima, imbuh Heru masih banyaknya fenomena pelibatan dan mobilisasi guru termasuk kepala sekolah untuk kepentingan politik Pilkada di daerah.
"Memasuki tahun-tahun politik ke depan guru mesti profesional dalam bertugas dan jangan mau dimobilisasi untuk politik praktis," pungkasnya.