← Beranda

Pramono Anung Perketat Aturan Pembangunan Lapangan Padel di DKI Jakarta

Ryandi ZahdomoRabu, 25 Februari 2026 | 00.07 WIB
Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel baru kini tidak diperbolehkan di kawasan perumahan.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas semakin banyaknya fasilitas olahraga tersebut yang berdiri di tengah lingkungan warga. Menurut data dari Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, tercatat terdapat 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat

Selain melarang pembangunan baru di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

  • Penghentian kegiatan operasional.
  • Pembongkaran bangunan.
  • Pencabutan izin usaha
  • Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Jam Operasional Lapangan Padel di Perumahan Dibatasi

Bagi lapangan padel yang sudah berdiri dan memiliki izin resmi di kawasan perumahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan ketat demi menjaga kenyamanan warga.

Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain: jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta wajib menggunakan sistem kedap suara jika menimbulkan kebisingan. Selain itu aktivitas tidak boleh mengganggu ketenangan warga sekitar.

Menurut Pramono, suara pantulan bola dan teriakan pemain sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.

Lapangan Padel Tidak Boleh Dibangun di RTH

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset pemerintah seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi ruang terbuka hijau sebagai area publik yang mendukung kualitas lingkungan kota. Ke depan, setiap pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Pemprov DKI Ingin Tata Ruang Jakarta Lebih Tertib

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa pembangunan fasilitas olahraga di ibu kota tetap sejalan dengan aturan tata ruang kota dan kenyamanan masyarakat.

Dengan memindahkan pembangunan lapangan padel baru ke kawasan komersial, pemerintah berharap aktivitas olahraga tersebut tetap berkembang tanpa menimbulkan gangguan bagi warga yang tinggal di lingkungan perumahan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pengaturan agar tren olahraga padel yang sedang populer di Jakarta dapat berkembang secara lebih tertib dan terintegrasi dengan perencanaan kota.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra