JawaPos.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba di wilayah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis pekan lalu (5/2). Sebanyak 3 orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat nyaris mencapai 10 kilogram.
Kanit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Mereka curiga telah terjadi peredaran narkoba di wilayah Cawang.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti pada Kamis malam. Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan para tersangka di lokasi parkir Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI). Sebelum diamankan, para pelaku sempat dipantau oleh petugas.
Berdasar pemantauan tersebut, petugas mendapati para pelaku memasuki kawasan RS UKI. Di lokasi itulah pelaku ditangkap. Dari lokasi yang sama, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk narkoba jenis ganja dengan berat 9.465 gram atau 9,5 kilogram.
‘Hari kamis, 5 februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB, (kami) telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika,” ungkap AKP Rian pada Senin (9/2).
Berdasar laporan yang diperoleh dari petugas di lapangan, para pelaku masing-masing berinisial A, S, dan B. Mereka diringkus saat masih berada di dalam mobil Daihatsu Xenia. Dari lokasi parkir RS UKI, para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Barang bukti ganja ditemukan oleh polisi dalam tiga paket berukuran besar dengan lilitan lakban berwarna coklat. Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat telepon genggam dan satu mobil yang digunakan oleh para pelaku.
”Pelaku yang ditangkap berinisial A, S dan B di halaman Parkir RS UKI Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9.465 gram,” imbuhnya.