JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.
Pramono menyatakan, keputusan ini diambil setelah rapat panjang di dewan pengupahan.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Hukuman antara buruh, pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ujar Guberbur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono Anung menegaskan, besaran nominal UMP DKI 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Adapun besaran alfa yang digunakan ialah sebesar 0,75.
Alfa inilah yang kemudian dimasukkan dalam rumus formula penghitungan UMP DKI Jakarta yakni, Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
"Penetapan ini berdasarkan PP No 49 2025 sebagai atuan untuk lakukan perhitungan. Dalam PP diatur alpanya adalah 0,5 sampai dengan 2,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan antara buruh pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpanya 0,75," katanya.
Politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan skema bantuan atau insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan biaya hidup.
Pramono menjelaskan bahwa insentif tersebut mencakup empat sektor vital yakni, transportasi, pangan, kesehatan dan bantuan air bersih.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," katanya.
"Tentunya selain itu masih ada program jaminan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Tiga Usulan UMP DKI Jakarta 2026 dan Penolakan Buruh
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat tiga usulan angka yang mencuat dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta:
- Pengusaha (Apindo): Mengusulkan alpha 0,55 (UMP Rp5.675.585).
- Pemprov DKI Jakarta: Mengusulkan alpha 0,75 (UMP Rp5.729.876).
- Unsur Buruh: Menuntut sesuai Kebutuhan Hidup Layak/KHL (UMP Rp5.898.511).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, upah di ibu kota seharusnya tidak boleh lebih rendah dari daerah penyangga seperti Bekasi atau Karawang.
"Hari ini teman-teman KSPI dan Aliansi serikat buruh se DKI Jakarta dan bersama partai buruh mengawal dan memastikan agar Gubernur DKI memutuskan upah minimum sesuai target yang diinginkan buruh DKI yaitu 100 persen KHL, Kebutuhan Hidup Layak. Nilainya sekitar Rp5,8juta lebih," ujar Said Iqbal di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menilai, survei biaya hidup di Jakarta saat ini sangat tinggi. Jika hanya menggunakan formula standar pemerintah, kenaikan tersebut dianggap tidak cukup untuk menutup biaya sewa rumah dan transportasi.
"Anda bayangkan sewa rumah di DKI kan beda dengan di Bekasi, beda dengan di Kerawang, beda dengan di Bogor, beda dengan di Tangerang. Kemudian biaya transportasi juga berat, karena menggunakan motor, jarang orang menggunakan angkot ataupun Transjakarta kalau ke pabriknya. Kalau ke tengah kota mungkin iya," tambahnya.
Said Iqbal juga menyoroti pemberian insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada buruh.
Menurut Said Iqbal, insentif tersebut bersifat umum dan tidak berkorelasi langsung dengan daya beli buruh untuk kebutuhan harian dari rumah ke pabrik.
"Jadi nggak ada korelasinya, korelasi kita menghitung transportasi misal itu kan dari rumah ke pabrik, kan tidak menggunakan Transjakarta rumah ke pabrik itu," tegasnya.