JawaPos.com - Aksi peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang kembali dibongkar. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menggulung jaringan pengedar Tramadol dan Heximer di tiga lokasi berbeda pada Senin (22/12).
Tiga pria berinisial AS, 29, AA, 23,, dan S, 26, tak berkutik saat petugas meringkus mereka bersama ratusan butir barang bukti.
Keberhasilan ini berawal dari keresahan masyarakat di Kecamatan Cibodas yang melaporkan maraknya transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G," ujar Kompol Rabiin, Rabu (24/12).
Aksi Kejar-kejaran hingga ke Rumah Pemasok
Drama penangkapan dimulai pukul 19.30 WIB di sebuah SPBU di kawasan Taman Cibodas. Di sana, polisi mengamankan AS yang kedapatan membawa Tramadol di dalam tas hitamnya.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan cepat. Jejak AS mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk milik AA. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan tumpukan obat keras.
Puncaknya, tim bergerak ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, untuk menyasar rumah S yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Benar saja, petugas menemukan 130 butir Tramadol siap edar di lokasi tersebut.
"Para pelaku mengakui memperoleh obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam pencarian," tambah Kapolsek.
Dalam operasi ini, Polsek Jatiuwung mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 130 butir Tramadol.
- 2 butir Heximer.
- 3 unit handphone milik pelaku.
- 2 unit sepeda motor sebagai sarana transaksi.
Kini, para pelaku tengah menjalani penyidikan intensif. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan BPOM Serang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan generasi muda dan kesehatan masyarakat," tegas Kombes Pol. Jauhari.
Ia juga mengimbau warga untuk terus proaktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran obat ilegal, masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0822-11-110-110. Layanan ini tersedia gratis dan bebas pulsa.