← Beranda

5 Alasan Dirut Terra Drone Michael Wisnu Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Karyawan

Ryandi ZahdomoSabtu, 13 Desember 2025 | 00.17 WIB
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa karyawan. Polisi menilai terdapat kelalaian sistemik dan unsur kesengajaan dalam insiden ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menuturkan, insiden nahas di PT Terra Drone pada 9 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, bermula dari jatuhnya tumpukan baterai.

"Jadi dari keterangan Saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Kemudian menurut keterangan Saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Percikan api ini kemudian menyambar baterai-baterai lain di ruang inventaris atau lokasi penyimpanan baterai drone lithium polimer (LiPo) di lantai 1.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pertanggungjawaban hukum berujung pada kelalaian manajerial yang sistemik dan menjadi pemicu utama tragedi.

Berikut adalah lima alasan utama mengapa Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka:

1. Tidak Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyimpanan Baterai Berbahaya

Fakta krusial yang ditemukan penyidik adalah tidak adanya SOP yang mengatur penyimpanan baterai LiPo yang mudah terbakar. Baterai LiPo dikenal memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar.

"Yang pertama dari Saudara Tersangka ini, satu, Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya," ungkap Susatyo.

2. Absennya Petugas K3 dan Pelatihan Keselamatan

Tersangka dinilai lalai karena tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan tidak pernah menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawannya. Ini mencerminkan pengabaian serius terhadap aspek keselamatan kerja.

"Tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan," terangnya.

3. Pencampuran Baterai Rusak dan Sehat di Ruangan Non-Standar

Penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak (error), bekas, dan baterai yang sehat. Semuanya dijadikan satu di ruang penyimpanan berukuran sekitar 2x2 meter, yang juga tidak tahan api.

"Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," jelasnya.

Ditambah lagi, sumber potensi panas seperti genset juga berada di area yang sama, memperparah risiko kebakaran.

"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar," katanya. 

4. Pelanggaran Berat Keselamatan Gedung: Tanpa Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi

Ini adalah faktor utama yang menyebabkan tingginya jumlah korban jiwa. Gedung tersebut tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.

"Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.

Padahal, gedung dengan IMB dan SLF untuk perkantoran ini digunakan juga sebagai gudang, yang seharusnya memiliki standar keselamatan lebih ketat.

"Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi," ucapnya.

5. Unsur Kesengajaan (Pasal 187 KUHP) dan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Penyidik juga menerapkan Pasal 187 KUHP (kesengajaan menimbulkan kebakaran). Menurut Kapolres, unsur kesengajaan muncul karena Dirut tahu persis risiko tinggi baterai LiPo namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan.

Kelalaian ini diperkuat dengan Pasal 359 KUHP, yang dikenakan karena lalai menyebabkan kematian. 22 korban meninggal bukan karena luka bakar langsung, melainkan akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan kehabisan napas.

"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," tuturnya.

Hasil visum menunjukkan, sebab mati utama adalah adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asifiksia, dampak dari tidak adanya sarana keselamatan yang memadai.

MWW kini telah ditangkap dan ditahan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP (kelalaian menyebabkan kebakaran), dan/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).

EDITOR: Sabik Aji Taufan