JawaPos.com - Di samping demonstrasi yang dilakukan para sopir JakLingko, beberapa operator mikrotrans ditemukan melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu pengawasan yang dibutuhkan untuk perizinan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan bahwa kartu pengawasan ini adalah salah satu syarat administrasi agar operator mikrotrans JakLingko dapat beroperasi.
"Nah beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7).
"Jadi kartu pengawasan itu melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan. Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan," sambung Syafrin.
Sebab tak mau ribet, beberapa operator tak mengurus kartu pengawasan untuk kendaraan ini dan memilih untuk memalsukannya.
"Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta karena ingin cepat 20 (kendaraan). Yang lima (kendaraan) memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 (kartu pengawasan kendaraan) dipalsukan," terangnya.
Hingga sejauh ini, Syafrin menyebut bahwa ada 160 kendaraan mikrotrans JakLingko yang kartu pengawasannya dipalsukan operator.
"Iya sudah ada 160 unit yang ditemukan menggunakan pemalsuan kartu pengawasan dan kemudian mereka sudah bisa berkooperasi," pungkasnya.
Diketahui bahwa terhadap para operator yang melakukan pemalsuan kartu pengawasan kendaraan itu kini disanksi tak boleh jalan lagi.