JawaPos.com - Pihak berwenang di negara bagian Uttar Pradesh, India, yang merupakan negara bagian terpadat di India, telah melarang distribusi dan penjualan produk-produk bersertifikat Halal, termasuk produk susu, garmen dan obat-obatan, dengan alasan bahwa hal tersebut ilegal.
Dilansir JawaPos.com dari Reuters, produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label 'bersertifikat Halal' oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, demikian pemberitahuan pemerintah negara bagian tersebut pada hari Sabtu (18/11) waktu setempat lalu.
"Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sebuah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan," kata pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Umat Hindu India Tetap Rayakan Festival Keagamaan di Tengah Sungai yang Berbuih
Otoritas Keamanan dan Standar Makanan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di negara ini yang bertanggung jawab untuk menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara ini dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, demikian pemberitahuan tersebut.
Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh biksu Hindu, Yogi Adityanath, yang berasal dari Partai Bharatiya Janata yang beraliran nasionalis yang diketuai Perdana Menteri Narendra Modi, adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India.
Sebelumnya, Yogi Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh oleh para kritikus memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim yang cukup besar di negara bagian ini, yang secara konsisten mereka bantah.
Baca Juga: India Hentikan Penyelamatan Pekerja yang Terjebak di Terowongan Tambang Ambruk
"Agama seharusnya tidak dibawa ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti pakaian, gula, dan lainnya yang diberi label halal, yang mana hal ini melanggar hukum," ujar juru bicara BJP negara bagian, Rakesh Tripathi, kepada Reuters, Senin (20/11) lalu.
Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Sebelumnya polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk 'bersertifikat Halal' dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menduga label itu diletakan untuk mendongkrak penjualan dengan mengeksploitasi agama.
Mereka melaporkan perusahaan sertifikasi halal di India seperti, Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lainnya karena dugaan kasus eksploitasi sentimen keagamaan untuk mendongkrak penjualan.