← Beranda

Ammar Zoni Resmi Cerai, Irish Bella Menang Atas 3 Tuntutan

Abdul RahmanJumat, 2 Februari 2024 | 01.17 WIB
Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.
JawaPos.com - Kasus perceraian antara Ammar Zoni dan Irish Bella yang terdaftar dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok, bergulir di Pengadilan Agama Depok sejak tahun 2023 lalu, kini sudah berakhir dengan adanya putusan cerai dijatuhkan secara e-court pada hari ini, Kamis (1/2).
 
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai Irish Bella pada Ammar Zoni. Dengan demikian, pasangan yang menikah pada 28 April 2019 silam tersebut dinyatakan tidak lagi terikat hubungan pernikahan.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan dari pihak penggugat ," kata M. Kamal Syarif, Humas Pengadilan Agama Depok, saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
 
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi 10 Menit, Mahfud Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam
 
Selain mengabulkan soal gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh anak atas dua anak mereka. Hak asuh anak dinyatakan jatuh ke tangan Irish Bella.
 
Dengan ketentuan, perempuan berhujab tersebut tidak boleh mempersulit Ammar Zoni untuk bertemu dengan anak-anaknya guna mencurahkan cinta dan kasih sayangnya selaku ayah kandung.
 
Baca Juga: Mengapa Jeruk Tak Boleh Dilewatkan Saat Tahun Baru Imlek? Intip 5 Rahasianya!
 
Dalam putusan cerai, lanjut Kamal, permohonan Irish Bella terkait nafkah anak juga dikabulkan majelis hakim. Ammar Zoni diharuskan memberikan nafkah kepada anak-anaknya sebesar Rp 10 juta.
 
"Menghukum tergugat Ammar untuk memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
EDITOR: Banu Adikara