JawaPos.com - Roy Kiyoshi sudah sekitar satu minggu lebih berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan usai diamankan petugas kepolisian pada Rabu (6/5) di kediamannya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat. Host program Karma itu diamakan polisi akibat tersandung kasus narkoba.
Beberapa hari lalu, Henry Indraguna selaku pengacara Roy Kiyoshi sempat mengajukan permohonan assessment supaya kliennya bisa dilakukan rehabilitasi. Hasil assessment tersebut menunjukkan bahwa lelaki berusia 33 tahun mengalami ketergantungan yang cukup serius pada obat yang mengandung psikotropika. Berdasarkan hasil assessment tersebut, permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi dikabulkan oleh polisi.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan assesment, kami akhirnya harus menitipkan saudara Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi untuk melakukan pemeriksaan medis yang lebih mendalam di RSKO. Karena ketergantungan obat yang digunakan oleh Roy cukup tinggi dan membutuhkan pendamping yang cukup serius,” ucap Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Kamis (14/5).
Polisi membawa Roy Kiyoshi pada hari ini, Kamis (14/5), untuk dititipkan ke RSKO yang terletak di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Supaya mendapat perawatan intensif untuk memutus kecanduannya pada obat-obatan terlarang. “Karena itu hari ini kami akan membawa Roy ke RSKO,” tuturnya lebih lanjut.
Vivick mengatakan, Roy Kiyoshi menggunakan obat yang mengandung psikotropika supaya bisa lebih rileks. Karena Roy kerap mengalami kecemasan yang cukup tinggi yang mengakibatkan emosinya jadi tidak teratur. Dengan mengonsumsi obat-obatan tersebut, Roy bisa menjadi lebih tenang.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang terletak di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan Roy Kiyoshi, polisi berhasil menyita 21 butir obat-obatan terlarang yang mengadung psikotropika. Hasil tes urine menunjukkan Roy positif narkoba jenis benzo.