JawaPos.com - Sebanyak 5,9 juta anak di Indonesia tercatat terpapar narkoba. Dalam melanjutkan jejak langkah bangsa ini, narkoba harus ditanggulangi dengan benar.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindugan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel menjelaskan, ada dua titik yang harus diperhatikan dalam penanganan narkoba pada anak yaitu narkoba dalam ukuran kecil dan rokok.
"Faktanya sekarang narkoba dijual dalam ukuran lebih kecil, ini merupakan strategi pemasaran karena jika dijual berkodi-kodi mungkin narkoba dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja," ujar Reza kepada JawaPos.com, Rabu (7/3).
Selanjutnya, Reza berpandangan gerbang ideal untuk masuk dalam narkoba adalah rokok.
Dengan dua dasar hal tersebut, menurutnya dapat dilakukan pencegahan.
"Pertama awasi pusat-pusat jajanan apa yang dibeli anak-anak kita, permenkah di warung sebelah rumah, pedagang kaki lima, tidak bisa dianggap sepele," tuturnya
"Dari tempat semacam itu bisa saja mendapatkan narkoba dalam kemasan kecil dan harga murah," tambahnya.
Reza pun meyakini harus ada pelarangan rokok yang ekstrim bagi anak-anak. Idealnya, dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan harus ada ketentuan pidana bagi anak jika mengonsumsi tembakau.
"Langkah praktis yang bisa dilakukan, monitoring, pengawasan, pengecekan, pengetatan makanan yang beredar di kios atau warung, kedua pelarangan rokok," ujarnya.