JawaPos.com - Gangguan pada telinga cukup lumrah dialami orang-orang dengan kondisi yang berbeda-beda. Ada yang merasakan sakit atau nyeri pada bagian telinga, gatal, bahkan gendang telinganya bermasalah yang mengakibatkan gangguan pada indra pendengaran.
Mengatasi gangguan pada telinga tentu saja bisa berbeda-beda. Salah satu caranya adalah dengan memakai obat tetes. Pertanyaaannya kemudian, bolehkah menggunakan obat tetes telinga pada saat kita sedang melaksanakan ibadah puasa ?
Terkait pertanyan di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang yang juga alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Berikut penjelasannya.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.
Pertama, ada yang mengatakan batal karena dapat sampai ke tenggorokan. Kecuali dalam keadaan terpaksa seperti sakit. Jika dalam kondisi sakit dan harus menggunakan obat tetes telinga, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena ini termasuk kondisi darurat.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa menggunakan obat tetes telinga tidaklah membatalkan puasa. Karena ia tidak sampai ke tenggorokan.
Saya bertanya kepada salah seorang dokter yaitu dr. Thontowi Djauhari Nur Subchi, M.Kes terkait apakah air atau obat tetes telinga akan sampai ke tenggorokan? Beliau mengatakan bahwa telinga itu memiliki tiga bagian yaitu bagian luar, tengah, dan dalam (ini terhubung ke tenggorokan).
Telinga bagian luar ini batasnya hingga ke gendang telinga. Air atau obat tetes yang masuk atau dimasukkan ke telinga bagian luar hanya akan sampai ke gendang telinga. Tidak masuk ke bagian tengah apalagi bagian dalam, kecuali jika gendang telinganya bocor. Artinya obat tetes telinga yang digunakan tidak masuk ke tenggorokan hanya sampai ke gendang telinga saja.
Berdasarkan informasi ini, saya memilih pandangan yang menyatakan bahwa menggunakan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Karena obat tetes telinga tidak masuk ke tenggorokan, ia hanya sampai ke gendang telinga saja.