← Beranda

Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha

Abdul RahmanRabu, 28 Juni 2023 | 06.51 WIB
Ilustrasi - Umat muslim menata daging kurban di atas daun jati sebelum didistribusikan saat perayaan Idul Adha. (ANTARA)
 
JawaPos.com - Di momen Lebaran Idul Adha yang akan jatuh dalam beberapa hari mendatang, biasanya masyarakat mendapatkan daging kurban menerimanya dari masjid, musala, ormas, RT, RW, desa, atau yang lainnya.
 
Satu keluarga, bisa jadi menerima daging kurban dari banyak tempat di momen lebaran Idul Adha. Setelah menerima daging dari masjid atau musala terdekat, ada juga yang mendapatkan daging kurban dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga lembaga pendidikan.
 
Jika menerima banyak daging, pertanyaannya kemudian, bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual ke orang lain ?
 
Terkait hal itu, Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal dengan Ustad Solmed mengatakan, boleh-boleh saja daging kurban dijual setelah menerimanya. 
 
"Boleh, tidak ada masalah. Itu kan sudah menjadi hak dari orang tersebut. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh boleh saja tidak ada masalah," ujar Ustad Solmed kepada JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
Baca Juga: BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta Distribusikan Daging Kurban ke Pulau Sabira Kepulauan Seribu
 
Baca Juga: Bapanas: Jelang Idul Adha, Daging Sapi dan Kerbau hingga Akhir Juni Masih Surplus 29.700 Ton
 
Dia melanjutkan, hukumnya berbeda ketika orang yang berkurban tiba-tiba memutuskan menjual daging kurban. Dalam hal ini, suami April Jasmine secara tegas menyatakan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan.
 
"Kalau orang yang berkurban menjual daging kurbannya, jadinya pedagang donk, bukan berkurban. Itu tidak boleh karena daging itu sudah diniatkan untuk Allah," ucapnya lebih lanjut.
 
Bukan hanya daging kurban yang tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Kulit, kepala, atau yang lainnya,juga tidak diperbolehkan untuk dijual. Jika umpamanya orang yang berkurban sudah kadung menjual kulit atau kepala misalnya, uang dari hasil penjualannya disedekahkan atau diberikan kepada orang miskin.
EDITOR: Dimas Ryandi