← Beranda

Apa Boleh Berkurban saat Idul Adha Tapi Masih Memiliki Utang?

R. Nurul Fitriana PutriMinggu, 25 Juni 2023 | 19.22 WIB
TUNGGU PEMBELI: seorang pedagang hewan kurban membei makamn sapi-sapi yang dijajakan di kandang sementara di Jalan Semolowaru, Sabtu (25/6). (Robertus Risky/Jawa Pos)
 
JawaPos.com - Berkurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Terlebih, berkurban merupakan bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT sekaligus sebagai sarana untuk berbagi dengan sesama.
 
Namun, bagaimana jika seseorang yang ingin berkurban masih memiliki utang? Apakah boleh berkurban sementara utang belum dilunasi?
 
Terkait itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah. Menurutnya, karena sunnah sehingga ada aturan dalam melakukannya sedangkan utang merupakan kewajiban yang harus dibayar.
 
Baca Juga: Ganjar dan Puan Tunaikan Ibadah Haji Bersamaan Jelang Pemilu 2024
 
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengatakan jika seseorang memiliki utang disarankan untuk mendahulukan kewajiban membayar utang daripada berkurban yang sifatnya sunnah. Terlebih, jika utang tersebut telah jatuh tempo.
 
"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang temponya. Contoh, kita sudah wajib bayar zakat dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya utang jatuh tempo, maka bayar utang, jangan kurban dulu," kata Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah TV yang dikutip, Minggu (25/6).
 
Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban boleh dilakukan bagi seseorang yang memiliki utang tetapi belum jatuh tempo. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka harus mendahulukan utang terlebih dulu.
 
"Kalau hutang belum jatuh tempo, maka boleh kita berkurban. Kalau sudah jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar hutangnya bukan berkurban," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Buya Yahya menyatakan bahwa sebuah kebaikan justru dapat dikatakan sebagai maksiat jika kondisinya ada utang yang telah jatuh tempo. Namun tidak akan disebut maksiat jika perbuatan baik tersebut sudah mendapatkan izin dari seseorang yang meminjamkan uang.
 
Hal ini berlaku ketika seseorang yang memiliki utang ingin berkurban, kemudian dia meminta izin serta meminta untuk diperpanjang temponya. Jika diizinkan maka boleh untuk berkurban.
 
"Contohnya, 'Pak tolong, ditunda. Mestinya kan, saya bayar sekarang utang saya. Cuma saya rindu untuk berkurban, jadi tolong untuk dikasih tempo bulan depan'. Jika dia mengizinkan boleh (berkurban)," lanjutnya.
 
Tetapi kalau yang punya uang tidak mengizinkan, maka tidak boleh. Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika kita punya utang kepada seseorang, maka uang yang dimiliki sebenarnya adalah uang si pemberi utang sampai tuntas utangnya.
 
"Kita wajib membayar utang. Jadi boleh berkurban jika belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo tapi sudah punya izin dari yang punya uang. Maka diperkenankan," tandasnya.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah