JawaPos.com - Meski tidak sepopuler sekuel film Laskar Pelangi yang dia bintangi, karier akting Zulfani Pasha sebenarnya masih terus berjalan. Tahun lalu, misalnya, dia tercatat membintangi serial web bertajuk Drama Ratu Drama.
Sayangnya, karier yang susah payah dia bina itu tersandung kasus pidana. Penangkapan karena dugaan tindak penipuan dan membawa senjata tajam tanpa izin di Belitung Timur bukanlah kali pertama pemeran Iskandar dalam film Negeri 5 Menara (2019) itu berurusan dengan aparat hukum.
Seperti dilansir Belitong Ekspres, pada pertengahan 2017, aktor kelahiran Tanjungpandan, Belitung, 7 Juni 1996, tersebut pernah ditangkap karena kasus penganiayaan. Dia diamankan bersama dua kawannya, Bambang dan Acmat, karena menganiaya Dendi di Tanjungpandan.
Ketiganya lalu ditetapkan Polres Belitung sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Agustus 2017, kasus tersebut naik di persidangan. Dua bulan kemudian, ketiganya divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 1 bulan 10 hari.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualim membenarkan hal tersebut. ”Benar adanya kabar tersebut dan dia sudah divonis,” kata Imam kepada Belitong Ekspres.
Di luar dua kasus itu, Zulfani kabarnya juga pernah diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung karena ngaibon alias ngelem. Pelaku pariwisata Belitung Endro Siswono mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus pidana yang menimpa Zulfani. Apalagi ini bukan yang pertama.
”Modal terkenal saja tak cukup. Generasi muda harus kreatif agar jauh dari permasalahan ekonomi,” kata Endro yang juga pengelola Belitung Wonderful Tour dan Travel. (msi/c19/ttg)