← Beranda

Revisi Aturan Pekerja Migran Digodok, Pemerintah Soroti Overcharging hingga Ancaman TPPO

Rian AlfiantoSelasa, 16 Desember 2025 | 01.08 WIB
Pekerja migran mendapat kepastian hukum lebih kuat lewat regulasi baru yang tengah digodok pemerintah. (Cecep Mulyana/Batam Pos/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah mulai mematangkan langkah pembaruan regulasi pekerja migran Indonesia di tengah masih kuatnya persoalan klasik seperti biaya penempatan yang membebani, maraknya migrasi non-prosedural, hingga risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Isu-isu tersebut kembali mencuat dalam Lokakarya Konsultasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama pelaku penempatan dan lembaga pelatihan pekerja migran di Jakarta, Senin (15/12) di Jakarta.

Forum ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Evaluasi tersebut membuka fakta bahwa penguatan regulasi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan praktik di lapangan.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut bahwa meski Perpres 130/2024 telah menegaskan komitmen negara dalam perlindungan pekerja migran, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural.

"Praktik pembebanan biaya berlebih masih terjadi, begitu juga migrasi non-prosedural yang membuat pekerja migran semakin rentan terhadap penipuan dan TPPO. Ini menjadi sinyal bahwa regulasi perlu diperbarui agar lebih adaptif dan berkelanjutan," kata Leon.

Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini menjadi penopang ekonomi nasional melalui remitansi. Pada 2024, nilai remitansi tercatat mencapai Rp 253,3 triliun. Namun, besarnya kontribusi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem penempatan dan perlindungan yang adil.

Menurut Leon, negara tidak bisa lagi melihat pekerja migran semata sebagai penyumbang devisa. "Kontribusi ekonomi harus dibarengi dengan tata kelola yang menjunjung martabat kemanusiaan. Tanpa itu, pekerja migran tetap berada dalam posisi rentan," ujarnya.

Pemerintah menilai pembaruan kebijakan menjadi mendesak seiring perubahan pasar kerja global, hambatan implementasi di daerah, serta kebutuhan harmonisasi kelembagaan dengan arah pembangunan jangka menengah nasional 2025–2029.

Salah satu isu yang paling mengemuka dalam lokakarya ini adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) kepada calon PMI oleh sebagian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Beban biaya tersebut kerap mendorong pekerja migran berutang sejak sebelum berangkat, bahkan memicu jalur keberangkatan non-prosedural.

Asosiasi P3MI, termasuk APJATI, dijadwalkan membahas standardisasi biaya penempatan dan mekanisme pencegahan overcharging. Pemerintah berharap ada skema biaya yang lebih transparan dan adil, sehingga calon PMI tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai penempatan.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan lintas batas dinilai memperparah risiko TPPO. Kementerian Hukum dan HAM dalam lokakarya tersebut menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi non-prosedural, termasuk koordinasi antarnegara tujuan.

Isu serupa juga muncul dalam sektor kelautan. Asosiasi agen awak kapal, IMCAA, menyoroti praktik penempatan ilegal awak kapal perikanan yang masih marak dan kerap luput dari pengawasan formal.

Selain soal biaya dan perlindungan hukum, kualitas pekerja migran menjadi perhatian serius. Pemerintah mencatat masih adanya kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja Indonesia dengan kebutuhan pasar kerja internasional. Akibatnya, banyak PMI harus menjalani pelatihan ulang atau uji kompetensi tambahan di negara tujuan.

Asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI menilai harmonisasi kurikulum pelatihan dengan standar global menjadi kunci. Tanpa penyelarasan tersebut, pekerja migran Indonesia berisiko kalah bersaing atau terjebak dalam pekerjaan berupah rendah meski telah memiliki sertifikat di dalam negeri.

"Peningkatan kualitas bukan hanya soal pelatihan, tetapi juga akses terhadap sertifikasi internasional yang diakui negara tujuan," ujar salah satu perwakilan asosiasi pelatihan dalam forum tersebut.

Upaya pembaruan regulasi ini juga mendapat dukungan dari International Organization for Migration (IOM). Kepala Misi IOM untuk Indonesia, Jeffrey Labovitz, menegaskan pentingnya etika rekrutmen global dan jalur penempatan yang aman.

"IOM mendukung inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia. Perlindungan di negara tujuan dan akses terhadap bantuan hukum adalah kunci untuk memerangi TPPO," ujarnya.

Hasil dari rangkaian lokakarya ini diharapkan menjadi landasan penyusunan Peraturan Presiden baru yang akan berlaku mulai 2025 dan seterusnya. Regulasi tersebut ditargetkan tidak hanya memperbaiki tata kelola penempatan, tetapi juga memperkuat perlindungan PMI dari hulu ke hilir.

"Kami ingin memastikan kebijakan yang disusun berbasis bukti dan pengalaman lapangan, sehingga tidak berhenti di atas kertas," kata Leon.

Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja migran Indonesia dapat bekerja melalui jalur yang aman, adil, dan bermartabat, bukan lagi sebagai kelompok rentan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang dilindungi negara.

EDITOR: Estu Suryowati