JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan bersama seluruh direksi perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menandatangani amandemen kontrak karya dan PKP2B. Penandatangan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sebanyak, 58 perusahaan PKP2B dan 22 KK telah menyelesaikan penandatanganan. Sementara, sisanya 9 KK akan segera menyusul di kemudian hari.
"KK dan PKP2B yang akan menandatangi ini berada dalam tahap produksi. Hari ini, kita menandatangi undang sektor terkait karena mereka bagian dari tim negosiais kontrak yang dibentuk Kepmen Pertambangan 2014," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan, penandatanganan amandemen ini dilakukan dengan melakukan perubahan beberapa pasal dan disesuaikan dengan UU Nomor 4 tahun 2009 serta undang-undang terkait.
"Ada beberapa pasal dirubah tetapi ada enam yang utama, pertama adalah wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi pertambangan, jadi pasal 171 UU Minerba perusahaan sampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak sampai berakhirnya kontrak dan dapat persetujuan, atas dasar operasi," jelasnya.
Dari total penandatanganan tersebut, lanjut Bambang, penerimaan negara dari sektor pertambangan tercatat hanya sebesar USD 27 juta per tahun. "Hal ini memenuhi ketentuan UU Monerba. Dengan penandatangan ini masih ada 9 KK, kalau PKP2B sudah selesai. 9 KK dalam waktu dekat akan diselesaikan dan ditargetkan selesai awal tahun ini," tuturnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui kontribusi tambang untuk penerimaan negara memang kecil. Namun, pelaksanaan penandatanganan ini adalah dalam rangka memenuhi amanat UU.
"Kalau kita lihat nggak banyak. Pendapatan negara dari royalti minerba lebih dari Rp 40 triliun. Jadi ini cuman nambah kurang dari 1 persen. Tapi yang penting amanat undang-undang dipenuhi," pungkasnya.