← Beranda

Nilai Ekspor Komoditas Karantina Capai Rp304 Triliun Tahun Ini, Barantin Ajak Pelaku UMKM jadi Eksportir

AntaraJumat, 7 November 2025 | 19.30 WIB
Ilustrasi ekspor. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Karantina Indonesia mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di berbagai daerah untuk tak ragu menjadi eksportir dan memperbanyak produk Indonesia di luar negeri, dikutip dari ANTARA.

Kualitas produk Indonesia sudah diakui dunia dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengajak pelaku usaha untuk menjadi pelaku ekspor.

"Jami siap bekerjasama untuk mengedukasi pelaku usaha melengkapi syarat yang diajukan negara tujuan,” kata Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean di Jakarta, Kamis.

 

Barantin berperan sebagai "economic tools" instrumen ekonomi untuk mendorong ekspor dan meningkatkan keberterimaan (acceptability) produk Indonesia di pasar global.

Menurut dia, nilai ekspor komoditas karantina pada Januari hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp304,7 triliun.

 Baca Juga: Diberkahi Semesta! 10 Weton Ini Disebut Punya Takdir Jadi Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Ia mengatakan, capaian ini didorong oleh perluasan kerja sama internasional dan penandatanganan protokol karantina dengan negara-negara tujuan ekspor guna memastikan keberterimaan produk Indonesia di pasar global.

Pihaknya juga memperkuat digitalisasi layanan. Barantin memiliki sistem "Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single Window" (INSW).

“Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi layanan dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” kata dia.

Ia mencontohkan produk Indonesia yang diminati, mulai dari sarang burung walet, bulu, burung, buah-buahan seperti manggis, mangga dan lainnya. Hasil perikanan seperti ikan tuna, ikan cakalang hingga rumput laut menjadi primadona.

“Kelapa sawit dan beragam turunannya serta kopi dan lainnya yang nilainya cukup besar saat diekspor,” kata dia.

Baca Juga: Top 3 Tanggal Lahir Ini Dikenal Membawa Rezeki yang Mengalir hingga Anak Cucu 

Ia memastikan layanan kepala pelaku usaha terkait perizinan tidak membutuhkan waktu lama hingga berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Saat ini rata-rata seluruh perizinan selesai dalam waktu enam jam.

“Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala kami pastikan dalam waktu beberapa jam sudah selesai,” kata dia.

Selain itu, dalam pengurusan izin karantina dilakukan dalam bentuk non tunai sehingga seluruh transaksi masuk ke Kas Negara.

“Tidak ada lagi layanan tunai atau amplop untuk pengurusan perizinan kepada petugas. Saya pastikan itu tidak ada,” kata dia.

EDITOR: Banu Adikara