← Beranda

Meresahkan! Fenomena Anak Sekolah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Dispendik Gresik Keluarkan Surat Edarannya

Tutut Rizki RosandySelasa, 19 Maret 2024 | 15.00 WIB
Ilustrasi anak sekolah naik sepeda listrik. (Instagram @infogresik)

 

JawaPos.com - Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Definisi tersebut sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Penggunaan sepeda listrik ini sangat membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif terhadap kualitas udara di sekitarnya. Sepeda listrik mempunyai kelemahan jika dibandingkan sepeda biasa, mulai dari harga nya yang lebih mahal dan kapasitas baterai yang terbatas, sehingga perlu diisi ulang secara teratur.

Belakangan, sepeda listrik menjadi tren atau fenomena yang sedang digemari masyarakat. Mulai dari orang dewasa hingga anak kecil menggemarinya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Sepakat Larang Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah, Sanksi Berat Mulai Peringatan hingga Pindah Sekolah

Namun sayangnya, masih banyak penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait fenomena kendaraan ini apakah merupakan suatu kebutuhan, gaya hidup atau memang ada kepentingan?

Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.

Sepeda listrik ini viral di Indonesia karena tidak terlepas dari beberapa alasan positif. Mulai dari ramah lingkungan, efisiensi dan hemat biaya, kemudahan penggunaan, gaya hidup aktif, sampai inovasi teknologi.

Baca Juga: Larang Siswa Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Beberkan Alasannya

Sayangnya, alasan tersebut tidak disertai dengan pemahaman aturan dan persyaratan keselamatan.

Tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan, apabila sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak. Bahkan tidak jarang, mereka membiarkan anak-anak mereka untuk membawa sepeda listrik ke sekolah.

Para orang tua tidak menyadari bahwa anak-anak seringkali membawa sepeda listrik dengan kecepatan tinggi dan bahkan masuk jalan raya. 

Baca Juga: Warga Gresik Keluhkan Oknum Jukir yang Kenakan Tarif Parkir Sepeda Listrik, Begini Tanggapan Dishub Gresik

Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto angkat bicara. Meski sepeda listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah, namun faktor keselamatan harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan.

Hal ini juga juga tidak luput menjadi sorotan Dinas Pendidikan. Beberapa Dispendik, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik, salah satu nya Gresik, Jawa Timur.

Surat edaran itu berisi bahwa siswa tidak diperbolehkan membawa sepeda listrik untuk keperluan transportasi ke sekolah.

Apabila membawa sepeda listrik ke sekolah, Pihak Sekolah berhak untuk menyitanya dan hanya diperbolehkan orangtua atau wali murid yang bisa mengambilnya.

 

EDITOR: Nicolaus Ade