JawaPos.com – Perbedaan jumlah data warga miskin yang signifikan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terjadi pada data milik pemerintah dan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika merujuk pada data milik kedua instansi tersebut, jumlah warga yang tergolong kategori miskin di data milik pemerintah jumlahnya tiga kali lipat dibandingkan data survei dari BPS.
Menanggapi hal itu, statistisi muda BPS Tuban Ika Rahmawati mengatakan bahwa berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (susenas) jumlah penduduk miskin di Tuban pada tahun 2023 sebanyak 177 ribu jiwa dari kurang lebih 42.202 keluarga.
Ia menyebutkan jika indikator kemiskinan hasil susenas BPS itu berdasarkan pengeluaran per kapita orang per bulannya.
Sedangkan standar pengeluaran yang dipakai BPS sebesar Rp 454 ribu per bulan. Sehingga jika pengeluaran per orang di bawah standar maka yang bersangkutan dinyatakan miskin atau berada di bawah garis kemiskinan.
“Dari data susenas, jumlah warga miskin di Tuban sebanyak 177.25 ribu jiwa dari 42.202 keluarga dengan rata-rata 4,2 jiwa per keluarga,” ujar Ika dilansir dari Radar Tuban (JawaPos Group).
Sementara itu, jumlah keluarga miskin berdasarkan data penerima bantuan dari pemerintah yang ditangani Pemkab Tuban sebanyak 130 ribu keluarga. Dengan rincian 82 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dari APBN.
Lalu, sebanyak 43 ribu keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 1.762 keluarga penerima BNPT daerah dari APBD, dan 6.203 keluarga penerima Bantuan dari Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo menyebut total sebanyak 130 ribu keluarga.
“Warga penerima bantuan totalnya sebanyak 130 ribu keluarga,” kata Sugeng.
Ketika ditanya terkait kriteria atau standar kemiskinan keluarga penerima bantuan itu, ia menyampaikan bahwa standar kemiskinan penerima bantuan dari APBN ditentukan langsung pemerintah pusat berdasarkan pembagian kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan untuk penerima bantuan dari APBD ditentukan berdasarkan hasill verifikasi dan evaluasi layak sebagai penerima bantuan. Penerima BPNT daerah misalnya, adalah warga miskin yang telah tercatat dalam data kemiskinan Kabupaten Tuban.
“Yang bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa keluarga penerima manfaat ini tidak semuanya termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Sebab, ada juga keluarga prasejahtera yaitu yang mampu memenuhi kebutuhan makan keluarga namun tidak mampu memenuhi kebutuhan Pendidikan anak.
Sebagai contoh, ia menyebutkan keluarga penerima program PKH. Begitu juga dengan keluarga penerima bantuan DBHCHT yang mana mereka juga tidak masuk dalam kategori miskin ekstrem tetapi menerima bantuan. Contoh lain menurutnya adalah buruh pabrik rokok.
Hal tersebut yang menurut Sugeng menjadi pembeda antara data kemiskinan dari BPS dengan data keluarga miskin penerima bantuan dari pemerintah.
Maka dengan begitu, data keluarga miskin berdasarkan penerima bantuan jumlahnya jauh lebih banyak daripada data kemiskinan hasil survei BPS. ***