JawaPos.com – Belum lama ini, seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan hilang di Pulau Sempu saat melakukan penelitian.
Diketahui, korban bersama dengan beberapa rekannya melakukan penelitian di Pulau Sempu, Dusun Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Mahasiswa bernama Galang Edhi Swasono (20) warga Desa Gunung langit, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara tersebut, dikabarkan hilang Rabu, (27/12) pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, Pulau Sempu Malang memang bukanlah lokasi yang bebas dikunjungi oleh semua orang.
Alhasil, hal inilah menimbulkan larangan serta mitos yang beredar terkait pulau tersebut.
Dilansir dari Radar Kudus, pulau Sempu Malang, telah menjadi cagar alam sejak zaman kolonial Belanda, berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie No 69 dan No 46yang tertanggal pada 15 Maret 1928.
Pulau Sempu Malang memiliki keunikan tersendiri, yaitu Segara Anakan yang merupakan danau di dalam kawasan dengan air berasal dari laut yang melewati celah atau karang berlubang.
Baca Juga: Kronologis Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Malang Jawa Timur
Sebagai cagar alam, Pulau Sempu memiliki beberapa tipe ekosistem, mulai hutan pantai, mangrove, dan hutan tropis dataran rendah yang hampir mendominasi keseluruhan area pulau ini.
Pulau Sempu memiliki beragam vegetasi, antara lain bendo, triwulan, wadang, dan buchanania. Semua vegetasi tersebut masih tumbuh baik.
Vegetasi hutan pantai di sana antara lain: Barringtonia Racemosa, Nyamplung, Ketapang, Waru Laut, dan Pandan.
Sedangkan, vegetasi mangrove ada empat jenis, yaitu bakau ditemukan dua jenis (Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata), api-api, dan tancang.
Sedangkan fauna yang terdapat di kawasan ini, terdiri dari lutung jawa, kera hitam, kera abu-abu, babi hutan, kijang, kancil, raja udang, ikan beledok, kepiting, kelomang, kupu-kupu, dan semut.
Larangan Wisata ke Pulau Sempu
Meski memiliki kekayaan alam, Pulau Sempu ini tetap tidak dibuka untuk kunjungan wisata.
Hal itu diatur dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang adanya Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu.
Dalam surat edaran itu menyatakan, Pulau Sempu Malang tidak melayani kegiatan wisata maupun kegiatan lain tanpa seizin pengelola.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa IPB Dilaporkan Hilang di Pulau Sempu
Pulau Sempu Malang hanya dibuka untuk kegiatan pendidikan dan penelitian.
Tak sembarangan, kegiatan tersebut pun harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Dengan adanya larangan tersebut, warga hampir tidak dapat bertandang ke cagar alam yang terletak di selatan Malang ini.
Peraturan itupun mulai diperketat, usai Pulau Sempu sempat didera isu penurunan status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.
Isu tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, khususnya para penggiat pecinta alam.
Pulau Sempu juga memiliki mitos yang beredar yaitu di bagian Pantai Segoro Anakan.
Untuk mencapai Pantai Segoro Anakan, harus menyebrang dari Pantai Sendang Biru dahulu sebelum mencapai lokasi.
Setelah menyeberang, harus melewati hutan lebat yang seram. Di lokasi tersebut sering terdengar kisah wisatawan tersesat di dalamnya, karena salah bersikap.
***