JawaPos.com – Tindak asusila yang dilakukan sepasang mahasiswa baru-baru ini viral menghebohkan warga.
Pada Sabtu (9/12) lalu, sepasang mahasiswa yang belum berstatus menikah kepergok berduaan di dalam kamar garin atau di dalam marbot masjid.
Dilansir dari Instagram infounand, Senin (1/12), pelaku laki-laki berinisial TKAH menyembunyikan kekasihnya berinisial IA dari pengawasan warga sekitar.
Pelaku juga mengaku sudah melakukan tindakan layaknya suami istri di dalam kamar tersebut sebanyak tiga kali.
Ternyata, sang pelaku laki-laki yang juga pernah menjadi seorang marbot atau garin di MNI Unand ini pernah dikeluarkan dengan kasus yang sama.
Pelaku berinisial TKAH diketahui adalah seorang mahasiswa dari fakultas hukum (FH) yang memang sering berada di masjid.
Sedangkan pelaku yang berinisial IA berasal dari fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan diketahui saat ini sedang tinggal di asrama Unand.
Berawal dari kecurigaan warga selama dua minggu terakhir, terlebih adanya temuan rambut panjang di kamar mandi masjid.
Irfan Firmansyah seorang saksi mata menuturkan bahwa hal itu yang menjadikan warga Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, Padang akhirnya memergoki kedua pelaku.
Saat warga memergoki kedua pelaku, sang Perempuan berinisial IA sedang berada di kamar garin di dalam masjid.
Mahasiswi dari fakultas ilmu budaya tersebut ditemukan sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dengan ditutup koper bantal dan guling.
Warga menemukan Perempuan berinisial IA hanya memakai kaos oblong berwarna hitam dan menggunakan celana pendek.
setelah dipergoki, warga langsung memberitahu pengurus masjid atas kejadian tersebut, dan langsung melakukan Tindakan pada kedua paleku.
TKAH juga mengaku bahwa dirinya dengan sang kekasih sudah melakukan Tindakan tidak senonoh sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya juga pernah melakukan hal serupa di masjid lain, termasuk masjid MNI Unand.
Oleh pihak masjid dan warga, kedua pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan dan bersedia atas konsekuensi yang akan diberikan.
Pelaku TKAH dilaporkan sudah diamankan oleh pihak satpam rektorat Unand pada hari Minggu (10/11) kemarin.
Namun, untuk sanksi yang kan diberikan kepada kedua pelaku masih belum diketahui perkembangannya sampai hari ini.
Berdasarkan komentar netizen ada yang menyatakan bahwa salah satu dari pelaku merupakan seorang hafidz 30 juz Al-Quran.
“Ngakunya Tahfidz Qur’an 30 Juz, tapi berbuat zina, di rumah Allah lagi,” tulis akun @ichsan.maftuch dalam komentar Instagram infounand.
Sampai saat ini belum ada info terkait apakah salah satu pelaku memang seorang hafizd atau hanya praduga warganet.
***