JawaPos.com–Pengurus PGRI Kota Cirebon kecam aksi penggerudukan kantor Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) oleh sejumlah orang yang mengklaim diri sebagai Pengurus PB PGRI periode 2023-2028.
Sekretaris PGRI Kota Cirebon Eka Novianto menyatakan, aksi tersebut merusak organisasi. Pihaknya hingga kini solid mendukung kepemimpinan Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI.
”Kami masih mengakui kepemimpinan Unifah Rosyidi hingga Kongres atau pergantian Ketua Umum PB PGRI pada Maret 2024,” tegas Eka di Sekretariat PGRI Kota Cirebon, Jumat (17/11).
Eka menyebutkan, KLB Surabaya pada pemilihan ketua umum tidak memenuhi kuorum dan melanggar AD/ART PGRI. Saat itu hanya dihadiri 3 provinsi saja. Sedangkan 31 provinsi lain, tetap solid mendukung Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.
”Undangan untuk KLB juga dikeluarkan bukan oleh ketua umum. Tapi oleh ketua dan sekjen yang selama ini bermasalah di PGRI,” ujar Eka.
”Di AD/ART itu sudah jelas, ketika anggota PGRI terlibat atau ikut serta dalam kontestasi politik dan menjadi anggota partai politik harus mengundurkan diri. Sekjen nyalonin DPR RI di wilayah Nusa Tenggara, dia tidak mengundurkan diri, cuma minta cuti. Justru menandatangani surat untuk KLB, itu jelas melanggar AD/ART,” sambung dia.
Eka menegaskan, PGRI Kota Cirebon menolak dan tidak mengakui kepemimpinan Teguh Sumarno untuk memimpin PB PGRI. KLB PGRI yang digelar pada 3-4 November 2023 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, yang menghasilkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028 tidak sah.
”Kalau SK dari Kemenkumham kan selama prosedur KLB maupun berita acara dan segala macam pengusulan secara online. Kenapa main ACC saja. Notaris yang membuat surat pengantar dan yang lainnya tidak menganalisis lebih jauh, ini sangat disesalkan,” tambah Eka.
Eka mengapresiasi PGRI Jawa Barat yang sudah membuat pernyataan dukungan terhadap Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI. PGRI Jabar dengan tegas menolak dan mengecam tindakan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PB PGRI yang memecah belah dan mencoreng citra guru.
”Intinya PGRI Kota Cirebon tetap solid mendukung Unifah Rosyidi untuk memimpin PGRI. Bahkan mendukung beliau untuk periode berikutnya,” tegas Eka.
Sementara itu, masih terkait aksi pengurus PB PGRI versi Teguh Sumarno, Pengurus PGRI Jawa Barat mengeluarkan pernyataan resminya. Dalam pernyataannya PGRI Jabar menyatakan mengutuk keras cara inkonstitusional dan ilegal yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab memecah belah soliditas dan persatuan kesatuan serta kebersamaan Pengurus PB PGRI yang sah hasil Kongres XXII PGRI 2019 di Jakarta.
Selain itu, menyatakan seluruh pengurus dan anggota PGRI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang sampai ranting Se-Jawa Barat tetap mendukung dan mengikuti serta melaksanakan kebijakan dan program PB PGRI yang dipimpin Unifah Rosyidi sampai pada Kongres XXIII pada Maret 2024.
”Kita tetap pada satu komando dalam melakukan pergerakan agar tetap terjaga persatuan dan kesatuan serta kebersamaan yang lebih kuat,” kata Ketua PGRI Jabar Dede Amas dalam pernyataan tertulisnya.
Terpisah, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta para pengurus PGRI provinsi dan daerah mempercayakan penyelesaian masalah itu kepada PB PGRI.
”Tetap tenang, kita baru mulai. Siapa yang menabur dia yang akan menuai. Negara ini negara hukum. Tetaplah jaga sikap, rendah hati, biarlah proses hukum yang berbicara,” ujar Unifah Rosyidi.
Sebelumnya sejumlah orang dari PB PGRI membawa Salinan Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0001568.AH.01.08. Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang berisi nama-nama Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 menduduki Kantor PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat.
Mereka mengklaim diri sebagai pengurus PB PGRI masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November.
Teguh Sumarno menegaskan, PB PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
”Beberapa waktu lalu Ibu Unifah menilai KLB di Surabaya itu ilegal. Kami sah kok, sudah ada keputusan dari Menkumham. Makanya kami hari ini menduduki kantor PB PGRI yang semestinya sudah menjadi hak kepengurusan baru,” tegas Teguh di Kantor PB PGRI, Kamis (16/11).
Sementara itu, Sekjen PB PGRI versi Teguh Sumarno, Mansur Arsyad menambahkan, terhitung sejak 13 November sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah terjadi pergantian kepengurusan Pengurus Besar PGRI dari Pengurus PB PGRI yang lama dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi, Sekretaris Ali H.A. Rahim, dan seterusnya digantikan Pengurus Besar PGRI yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, dan seterusnya.
”Dengan demikian terhitung sejak tanggal tersebut, Unifah Rosyidi secara hukum tidak berhak lagi untuk dan atas nama PB PGRI untuk keperluan apapun,” tegas Mansur.
Selanjutnya, kata Mansur, dengan telah dikeluarkannya SK AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi.