← Beranda

Kota Bandung Darurat Pungli, Karcis Parkir Tak Sesuai Aturan, Drop Penumpang Juga Bayar

Zulfah Ulyah KartikaRabu, 4 Oktober 2023 | 20.07 WIB
karcis ongkos parkir kota Bandung / X @txtdaribandung

JawaPos.com – Baru-baru ini ramai di media sosial tentang keluhan masyarakat yang menyebut Bandung sebagai kota pungli.

Hal itu diawali dengan adanya foto karcis parkir yang beredar yang menunjukkan nominal Rp. 10.000 untuk biaya parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika depan Museum Konferensi Asia-Afrika.

Menyusul postingan tersebut, muncul juga rincian biaya parkir di stasiun Cimekar, yang mematok harga Rp. 10.000 untuk parkir mobil, Rp. 5.000 untuk parkir motor, dan Rp. 2.000 untuk drop penumpang.

Netizen pun ramai mengomentari dan menyebut bahwa hal itu merupakan tindakan pungli. Karena merasa tidak masuk akal kalau menurunkan penumpang juga perlu bayar yang setara dengan biaya parkir di tempat biasa.

Karena ramai, ada beberapa netizen yang akhirnya menyebut akun media sosial resmi dari KAI terkait pungutan liar di stasiun Cimekar dan meminta penjelasan dari pihaknya.

Namun, pihak KAI dan pengurus stasiun Cimekar justru menyebut bahwa hal itu bukanlah regulasi resmi oleh pihak stasiun, namun parkir dikelola oleh pihak eksternal.

Pernyataan tersebut tentu semakin mendukung statement netizen bahwa tindakan penarikan ongkos parkir dan drop penumpang merupakan praktik pungli atau pungutan liar.

“Halo, sebagai informasi, parkir di stasiun Cimekar yang sebelumnya belum dikelola, kini telah dikelola oleh pihak eksternal (umum). Oleh karena itu tarif beserta ketentuannya dikeluarkan oleh pihak eksternal tersebut” tulis akun @stasiuncimekar.

Tidak hanya akun stasiun Cimekar, akun resmi @KAI121 yang juga didesak netizen memberikan penjelasan juga menjawab di kolom komentar.

“Selamat siang kak dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sesuai informasi dari unit terkait, saat ini belum tersedia layanan parkir resmi yang dikelola oleh KAI Services di Stasiun Cimekar. Layanan parkir di Stasiun Cimekar saat ini dikelola pihak eksternal ya kak. Trims.”

Stasiun yang dilewati kereta lokal ini memang terletak di pinggir kota Bandung dan jauh dari jalan raya besar.

Sehingga, untuk mencapai lokasinya, harus melewati wilayah perumahan atau pemukiman warga.

Permasalahan biaya parkir di Kota Bandung, Jawa Barat memang tidak pernah surut.

Banyak masyarakat yang mengeluh atas tindakan tukang parkir yang dirasa tidak terlalu membawa pengaruh positif bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Pasalnya, para pengendara seringkali merasa tukang parkir hanya muncul ketika mereka sudah akan pergi dan mengeluarkan motor atau mobilnya.

Padahal, para tukang parkir tersebut tidak ada saat dirinya berusaha mencari lahan parkir di awal atau membantu saat memarkirkan kendaraan.

Bukan hanya itu saja, ongkos yang ditagih seringkali melampaui biaya parkir semestinya.

Terutama di daerah ramai pengunjung seperti Jalan Braga, sekitar Asia Afrika, Wilaya Pasar Baru, Street Food Dipatiukur, dan street food Jalan Lengkong Kecil.

Biasanya, tarif yang akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor berkisar Rp.3000 hingga Rp. 5.000. Tidak jarang juga para tukang parkir meminta agar pengendara membayar parkirnya terlebih dahulu.

Pada karcis parkir yang tersebar di media sosial, terdapat keterangan berupa “Perhatian: Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang mengundang rasa dongkol para netizen.

“Padahal, katanya kalo hilang juga bukan tanggung jawabnya. Terus bayar parkir mahal-mahal buat apa kalo ngga dijagain dengan benar?” komentar salah satu netizen.

Akun lainnya juga ikut berkomentar, “Apakah parkir seperti ini masuk PAD? Bagaimana pertanggungjawaban dan laporannya. Di era digital seperti ini kenapa tidak menggunakan qris saja".

EDITOR: Hanny Suwindari