JawaPos.com – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pria berinisial AR, 30 pada Jumat (11/1). Ia diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi jenis burung Rangkong.
Kapolres Kuansing AKBP Mustopa mengatakan, AR ditangkap setelah fotonya menangkap dan menyembelih burung yang memiliki paruh berbentuk tanduk sapi itu viral di media sosial. Ia ditangkap di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Jumat (11/1).
"Berdasarkan informasi dari media sosial, dilakukan pengecekan oleh penyidik Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan giat penyelidikan. Kemudian diamankan AR diduga sebagai pelaku," kata dia, Minggu (13/1).
AR kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing. Dari hasil interogasi, AR mengaku burung yang sudah terancam punah tersebut ditangkap oleh temannya OY dengan menggunakan ketapel, Selasa (8/1). "AR dan OY membunuh satwa yang dilindungi untuk di konsumsi," sebutnya.
Daging burung itu disembelih dengan menggunakan parang, untuk dikonsumsi bersama di pondok tempat mereka tinggal. "Di sini, AR berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak," jelasnya.
Setelah burung tersebut dimakan mereka, OY mengunggah perbuatan mereka ke akun Facebook miliknya. Beberapa jam setelah diunggah, foto-foto OY viral dan mendapat komentar pedas dari netizen.
"Jadi OY melarikan diri Rabu (9/1) lalu. Ia sudah memberitahukan AR yang merupakan temannya menderes karet terlebih dahulu sebelum melarikan diri kalau unggahannya viral di media sosial. Terhadap OY sudah ditetapkan DPO," kata dia.
Sementara itu, bersama dengan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah paruh burung Rangkong sisa dibunuh, sebilah parang, beberapa helai bulu dari ekor dan sayap burung Rangkong.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Riau untuk menindaklanjuti kasusnya. Kemudian melakukan pencarian terhadap OY," pungkasnya.