JawaPos.com - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu pengedar dan pengguna narkoba. Kali ini, petugas BNN menciduk Andi (34), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan berlangsung Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika petugas tiba, tersangka sedang berada di kolam ikan. Dia tak berkutik karena jalan kaburnya sudah dikepung. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 1,13 gram di atas lemari es.
Ada juga satu paket kecil dan empat korek api. “Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan berbulan-bulan,” kata Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (21/7).
Menurutnya, saat ditangkap tersangka usai pesta sabu dengan temannya, Ks. Namun, Ks tahu kedatangan anggota BNN dan berhasil kabur. Dalam pengembangan, petugas menyambangi rumah Ks, tapi yang bersangkutan sudah duluan kabur naik sepeda motor.
Kata Hendra, pihaknya sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka ini. “Tapi dia licin, selalu berpindah-pindah. Ketika akan ditangkap selalu lolos,” jelasnya. Ketika ditangkap, awalnya tersangka tak mengakui barang bukti yang disita.
Tapi setelah tes urine, hasilnya positif mengandung narkoba. "Dia pernah ditangkap polres dalam kasus narkoba. Cuma tidak ada barang bukti pada waktu itu," terangnya.
Tersangka Andi mengakui kalau dirinya mengedarkan sabu empat bulan terakhir. "Kalau ada uang, saya ambil. Biasanya Rp1 juta, dapat untung Rp500 ribu," pungkasnya.