JawaPos.com - Kota New York melarang penggunaan TikTok pada perangkat yang dimiliki pemerintah dengan alasan kekhawatiran keamanan. New York bergabung dengan sejumlah kota dan negara bagian di Amerika Serikat yang telah memberlakukan pembatasan semacam itu terhadap aplikasi berbagi video singkat tersebut.
Para anggota parlemen Amerika Serikat mendesak larangan secara nasional terkait penggunaan TikTok yang digunakan oleh lebih dari 150 juta warga Amerika Serikat dan dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance karena kekhawatiran tentang pencurian data oleh Pemerintah Tiongkok.
"TikTok menimbulkan ancaman kemanan terhadap jaringan teknis kota," demikian pernyataan dari administrasi Wali Kota New York, Eric Adam dikutip dari New York Times pada Kamis (16/8).
Baca Juga: TikTok Mendapat Sorotan Tajam dari AS Lagi, Dituduh Menipu dan Masalah Privasi
Badan-badan pemerintah Kota New York diwajibkan untuk menghapus aplikasi tersebut dalam waktu 30 hari, dan para pegawai akan kehilangan akses ke aplikasi dan situs web tersebut pada perangkat dan jaringan yang dimiliki oleh kota. Negara bagian New York sebelumnya telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat seluler yang dikeluarkan oleh negara.
TikTok menyatakan bahwa mereka belum pernah, dan tidak akan pernah membagikan data pengguna Amerika Serikat kepada pemerintah Tiongkok dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok.
Baca Juga: Berbondong-bondong Larang TikTok, Terbaru Inggris dan Selandia Baru
Para pejabat keamanan Amerika Serikat yang berpengaruh termasuk Direktur FBI Christopher Wray dan Direktur CIA William Burns telah menyatakan bahwa TikTok merupakan ancaman, Wray mengatakan pada Maret bahwa pemerintah Tiongkok bisa menggunakan TikTok untuk mengendalikan perangkat lunak pada jutaan perangkat dan memainkan narasi untuk memecah belah warga Amerika dikutip dari Tech Crunch.
Banyak negara bagian dan kota di AS telah membatasi penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah. Montana baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang pengguna aplikasi tersebut di seluruh negara bagian dan peraturan tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari dan sedang diuji secara hukum.