JawaPos.com – Lee Jin-ho menerima vonis dalam persidangan tingkat pertama atas kasus perjudian ilegal secara berulang dan mengemudi dalam kondisi mabuk.
Dalam sidang yang digelar pada 1 September, Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Selain itu, Lee Jin-ho juga diwajibkan menjalani 120 jam pelayanan masyarakat, seperti dilaporkan Dispatch.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahn Tae-yoon dari Divisi Kriminal 1 menyatakan bahwa hukuman tersebut turut mempertimbangkan sikap penyesalan terdakwa.
Lee Jin-ho diketahui terlibat perjudian ilegal secara berulang sejak Mei 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, ia mentransfer sekitar 870 juta won ke situs perjudian ilegal dalam 664 transaksi.
Dana yang dikirim kemudian ditukar menjadi uang siber untuk digunakan dalam permainan judi, termasuk baccarat. Kasus tersebut semakin berat setelah Lee Jin-ho juga didakwa atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pada 24 September tahun lalu, ia mengemudikan kendaraan dari Incheon menuju rumahnya di Yangpyeong-gun, Gyeonggi-do dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Menurut laporan Dispatch, Lee Jin-ho menempuh jarak sekitar 70 kilometer saat mabuk. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,12 persen, jauh di atas batas legal 0,08 persen yang dapat menyebabkan pencabutan SIM di Korea Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara untuk Lee Jin-ho dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 14 Agustus.
Jaksa mempertimbangkan dua pelanggaran sekaligus, yakni perjudian ilegal secara berulang dan mengemudi dalam keadaan mabuk, sehingga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara.
Dalam pernyataan terakhirnya, Lee Jin-ho memohon keringanan hukuman sambil mengungkapkan penyesalannya. “Sejak melakukan kesalahan, saya hidup dalam penyesalan dan tidak pernah merasa tenang,” ujarnya seperti dikutip Dispatch. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun, sehingga ia tidak harus langsung menjalani hukuman penjara selama tidak melanggar ketentuan masa percobaannya.
***