JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan PSE. Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, dari 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Sementara dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Senin (28/9).
Adapun tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban tersebut kemudian menerima surat peringatan dari Komdigi sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.
Ketujuh PSE tersebut terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Mereka yakni PT Haryanto Motor Indonesia yang mengoperasikan aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas dengan aplikasi PO Handoyo, serta PT Rosalia Indah Transport yang mengoperasikan website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
Selanjutnya, terdapat PT Sebastian Citra Indonesia dengan website rotio.id, PT Sriwijaya Air yang mengoperasikan website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, serta PT Sudiro Tungga Jaya dengan aplikasi Sudiro Tungga Jaya. Sementara satu PSE asing yang masuk dalam daftar tersebut adalah Secret Industries Pty Ltd, yang mengoperasikan website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, Komdigi masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik sekaligus menegakkan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman.