JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE Lingkup Privat telah menerima surat pemberitahuan resmi untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran.
Surat tersebut disampaikan Komdigi melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 16 September 2026. Para PSE diminta menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Adapun 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan tersebut terdiri atas 23 PSE domestik dan 2 PSE asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Dari 25 PSE tersebut, terdapat nama-nama seperti website dan aplikasi Lion Air, website Jete.id dan aplikasi Jete Connect, aplikasi Express Bahari mobile, aplikasi Pelita Air, hingga website sewakost.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta pada Kamis (17/9).
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut, setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, diwajibkan mendaftarkan sistem elektroniknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komdigi menegaskan PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran.
Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Komdigi juga tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE Lingkup Privat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.