← Beranda
AI Bisa Bikin Realitas Sintetik, Komdigi Ingatkan Bahaya Bukti Palsu di Pengadilan
Nanda PrayogaSelasa, 25 Agustus 2026 | 22.23 WIB
Ilustrasi teknologi AI. (Pinterest)

JawaPos.com - Kemampuan kecerdasan artifisial (AI) generatif, teknologi ini mampu menciptakan realitas sintetik berupa foto, video, dan suara yang tampak seperti kejadian asli. Karena semakin canggih mulai dimanfaatkan dan menimbulkan persoalan serius di dunia hukum.

Kondisi ini jadi perhatian Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Ia khawatir jika konten AI dipakai sebagai bukti di persidangan, pengadilan akan sulit pastikan keasliannya.

“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,” jelasnya dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (25/8).

Nezar menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sepele. Jika konten telah dimanipulasi AI sulit dibedakan dari rekaman asli, proses pembuktian di ruang sidang akan semakin rumit.

Karena itu, mekanisme untuk memeriksa dan memastikan keaslian barang bukti sangat penting. Pengadilan perlu cara agar materi digital yang diajukan bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?” tegas Wamen Nezar.

Meski membawa tantangan, Nezar bilang AI tidak selalu ancaman bagi peradilan. Teknologi ini juga mulai dipakai untuk mempercepat pekerjaan di bidang hukum.

Salah satunya adalah Mahkamah Agung memakai AI. Teknologi ini dipakai untuk mendukung pengelolaan administrasi perkara yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

“Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,” ujar Wamen Nezar.

Menurut Nezar, AI juga membantu penyusunan analisis hukum. Teknologi ini diharapkan kurangi beban kerja administratif dan analitis supaya proses perkara lebih efisien.

Namun, pemakaian AI dalam sistem peradilan tetap ada batasnya. Nezar menegaskan teknologi AI tidak boleh menggantikan keputusan manusia.

“Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu,” tandasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra