← Beranda
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
Nanda PrayogaMinggu, 16 Agustus 2026 | 22.01 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, mulai dari cara berkomunikasi hingga mengakses dan bertukar informasi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Persoalan HAM kini tidak hanya berkaitan dengan kehidupan di ruang fisik. Aktivitas masyarakat yang semakin banyak berlangsung di ruang digital turut memunculkan berbagai risiko, seperti persoalan privasi dan perlindungan data pribadi, ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, hingga kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026.

Ketua Program Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi. Di sisi lain, perubahan tersebut turut melahirkan bentuk-bentuk baru kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan yang melintasi batas negara.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Tetap Berjalan Pascagempa Flores

Menurut Sri Wiyanti, sejumlah persoalan HAM yang muncul seiring digitalisasi perlu mendapat perhatian serius. Isu tersebut mencakup perlindungan privasi dan data pribadi, kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, perdagangan orang berbasis siber, serta perlindungan kelompok rentan.

“Kepatuhan HAM tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab individu dan institusi sosial. Negara berkewajiban melaksanakan konvensi internasional, menyusun laporan pelaksanaan, serta memastikan setiap warga negara menghormati hak orang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penguatan kepatuhan HAM di era digital membutuhkan dukungan regulasi yang memadai, penegakan hukum yang efektif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta peningkatan literasi digital masyarakat,” jelas Sri Wiyanti.

Dorongan untuk memperkuat kepatuhan HAM tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM membangun ekosistem yang menempatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai tanggung jawab bersama.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, sebelumnya menegaskan bahwa pemajuan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pelaku usaha. Masyarakat dan komunitas juga memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai HAM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran, pemahaman, dan praktik penghormatan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan ini, masyarakat dan komunitas tidak hanya dipandang sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek dalam pemajuan HAM” jelas Munafrizal.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian HAM juga melakukan simulasi penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas di DIY. Simulasi ini menjadi sarana untuk menguji mekanisme penilaian sekaligus mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan instrumen yang akan digunakan.

Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Siti Fajar Ningrum, menjelaskan kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai penerapan prinsip HAM dalam aktivitas bisnis.

“Keterlibatan berbagai pihak mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat dan komunitas menunjukkan bahwa implementasi kepatuhan HAM memerlukan sinergi lintas sektor agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan” jelas Siti.

Baca Juga: Yukie PAS Band Kecelakaan Ditabrak Pengendara yang Main HP, Selebriti-Netizen Mendoakan

Tantangan HAM di era digital juga tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat. Keberagaman suku, agama, budaya, serta daerah asal menjadi modal sosial yang penting, tetapi pada saat yang sama membutuhkan penguatan toleransi dan pencegahan konflik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta, Lilik Andi Aryanto, mengatakan pemerintah daerah memperkuat pencegahan dan penyelesaian konflik melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta berbagai forum masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui dialog, mediasi, musyawarah, rekonsiliasi, koordinasi lintas sektor, komunikasi publik, dan identifikasi risiko untuk mencegah konflik berkembang sekaligus menjaga harmoni sosial.

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) turut dilibatkan untuk mendeteksi potensi konflik, membuka ruang dialog antarumat beragama, serta memperkuat pembauran lintas etnis dan budaya.

“Seluruh strategi Kesbangpol DIY dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai HAM, seperti partisipasi, kesetaraan, nondiskriminasi, dialog, perdamaian, dan perlindungan kelompok rentan. Melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, DIY diharapkan dapat terus menjadi daerah yang aman, damai, inklusif, dan berkeadaban” jelas Lilik.

Selain perspektif digital dan sosial, penguatan HAM juga dibahas dari sisi budaya dan agama. M.J. Purwokarindra, Luksamana Reh Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa nilai budaya dan adat memiliki hubungan erat dengan penghormatan terhadap martabat manusia.

Konsep “Atur Pambuka”, misalnya, menekankan pentingnya etika dalam kehidupan sosial, termasuk menjaga perasaan, menghormati sesama, dan mengedepankan harmoni dalam berinteraksi.

“Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga pada nilai budaya dan sejarah. Keberadaan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian penting dalam pembentukan identitas daerah” jelas M.J. Purwokarindra.

Sementara itu, Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Riduwan, menilai prinsip HAM memiliki titik temu dengan Maqashid Syariah yang sama-sama mengedepankan martabat manusia, keadilan, serta perlindungan terhadap hak dasar.

Lima tujuan pokok Maqashid Syariah mencakup perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

“Integrasi HAM, Maqashid Syariah, dan praktik bisnis dapat menjadi landasan dalam membangun dunia usaha yang berkeadilan. Penerapannya meliputi perlindungan hak hidup melalui keselamatan kerja, perlindungan hak ekonomi melalui kontrak yang adil, peningkatan literasi, perlindungan keluarga, penghormatan terhadap kebebasan beragama, serta penerapan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen dan pelayanan” jelas Riduwan.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa tantangan HAM semakin kompleks seiring perubahan teknologi dan dinamika sosial. Karena itu, penguatan regulasi saja tidak cukup. Literasi digital, kesadaran masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta keterlibatan pemerintah, komunitas, pelaku usaha, dan institusi sosial menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital dan kehidupan sosial yang lebih aman, inklusif, dan berkeadaban.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan