JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik di lapangan.
Saat melakukan sidak ke pusat perbelanjan di Yogyakarta, Komdigi menemukan penyalahgunaan dimana kartu yang telah teregistrasi sedang diperjualbelikan. Diduga terdapat oknum yang menggunakan wajahnya sendiri untuk registrasi kartu SIM yang kemudian dijual ke masyarakat.
Langkah ini tentu berbahaya lantaran nomor seluler nantinya akan tercatat tidak sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Melihat hal ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, bahwa aksi ini dilakukan agar dagangan penjual cepat habis terjual.
“Kami melakukan pengecekan (di pusat perbelanjaan Yogyakarta) ternyata registrasinya melalui biometrik. Nah, ini ditengarai bahwa penjual ini untuk supaya cepat jualannya, dia melakukan registrasi sendiri atas dengan wajahnya kemudian dijual kepada pelanggan,” kata Edwin di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski begitu, dia menegaskan tak ada kegagalan sistem dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Hanya saja memang terdapat ketidakdisplinan dari masyarakat dan vendor.
Dengan ini, Edwin meminta keterlibatan dari semua pihak dari masyarakat, operator seluler, hingga pengecer untuk saling mengawasi.
“Semuanya harus terlibat saling mengawasi. Karena edukasinya PR kami sudah kami sampaikan, edukasi itu penting bahwa dengan meminjamkan wajah kita untuk digunakan mengaktifkan untuk nomor yang digunakan oleh orang lain itu sangat berbahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, membenarkan telah terjadinya penyalahgunaan dari pihak retaier.
Bahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada para partner operator seluler seperti halnya diler dan retailer agar mereka mengikuti aturan yang telah disepakati.
“Jadi ini dimasukkan ke dalam aturan atau apa, aturan dagang yang dilaksanakan oleh para opsel dengan partnernya supaya mereka bisa juga comply terhadap aturan registrasi biometrik ini. Jadi akan ada sanksi terhadap para retailer ataupun dealer yang melanggar aturan tersebut,” jelasnya. (*)