← Beranda
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Biometrik, Operator Diminta Tertibkan Gerai
Nanda PrayogaJumat, 24 Juli 2026 | 01.01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang telah diberlakukan sejak awal Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah masih menemukan pelaksanaan registrasi yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan di sejumlah gerai dan mitra penjualan operator seluler.

Evaluasi tersebut dilakukan sekitar tiga pekan setelah kebijakan registrasi biometrik diterapkan. Komdigi meminta seluruh operator seluler memastikan setiap kanal registrasi, baik di gerai fisik maupun platform digital, menerapkan standar yang sama sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri para Direktur Utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten di seluruh lapisan.

Baca Juga: Desak Eks Dirut KBS Dihukum Berat, Sahroni Nilai Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 M di Surabaya Sebagai Tindakan Biadab

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik menjadi bagian penting untuk menutup berbagai celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi biometrik juga dirancang agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah sehingga potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan.

“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.

Komdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh operator seluler yang menyatakan siap memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dijalankan sesuai standar di seluruh Indonesia.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah bersama operator menargetkan implementasi registrasi biometrik dapat menjangkau seluruh pelanggan seluler aktif di Indonesia yang mencapai 291,16 juta nomor.

Baca Juga: Samsung Resmi Boyong Galaxy Z Fold8 Ultra, Z Fold8, dan Z Flip8 ke Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga 16 Juli 2026 registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Langkah penguatan registrasi ini dilakukan di tengah tingginya kasus kejahatan digital. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026 Komdigi juga telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, pemerasan, Tagging: Komdigi, Registrasi biometrik Komdigi

EDITOR: Sabik Aji Taufan