← Beranda
TikTok Diselidiki Regulator Inggris, Sistem Deteksi Usia Dinilai Belum Efektif Lindungi Anak dari Konten Berisiko
Mellyna Putri DiniarSelasa, 21 Juli 2026 | 00.50 WIB
Ilustrasi anak-anak menggunakan ponsel di tengah meningkatnya pengawasan Inggris terhadap keamanan pengguna muda di platform media sosial (The Guardian)

 

JawaPos.com - Tekanan terhadap perusahaan teknologi global untuk memperketat perlindungan pengguna muda semakin meningkat setelah regulator Inggris membuka penyelidikan formal terhadap TikTok terkait dugaan kegagalan mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya.

Langkah ini menambah sorotan terhadap tanggung jawab platform digital besar dalam mengendalikan risiko dari algoritma, verifikasi usia, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dilansir dari The Guardian, Senin (20/7/2026), regulator keamanan daring Inggris, Ofcom, menyatakan TikTok tengah diselidiki karena diduga belum memenuhi kewajiban perlindungan anak berdasarkan Online Safety Act.

Fokus utama penyelidikan adalah sistem verifikasi usia TikTok yang dinilai belum cukup efektif untuk memastikan pengguna anak tidak mengakses konten seperti materi terkait bunuh diri, tindakan menyakiti diri (self-harm), gangguan makan, hingga pornografi.

Baca Juga: Saingi TikTok, X Tambah Editor Video dengan Fitur Green Screen

Ofcom menyebut teknologi TikTok yang memperkirakan usia pengguna berdasarkan sejumlah indikator berpotensi gagal mengidentifikasi proporsi signifikan pengguna anak di platform tersebut.

Regulator itu mengatakan, "Penyelidikan ini akan menentukan apakah terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa TikTok telah atau sedang gagal memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk dengan menggunakan sistem penjaminan usia yang sangat efektif untuk menentukan apakah pengguna tertentu merupakan anak-anak atau bukan."

Penyelidikan tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir. Namun, jika ditemukan pelanggaran, TikTok dapat menghadapi denda hingga £18 juta atau 10 persen dari pendapatan global yang memenuhi syarat, mana yang lebih besar. Dengan kurs £1 senilai Rp24.120, jumlah maksimal denda tersebut setara sekitar Rp434 miliar.

Menanggapi hal tersebut, TikTok membantah telah gagal memenuhi kewajibannya dan menyatakan telah menerapkan berbagai sistem untuk menjaga keamanan pengguna muda.

Perusahaan menyatakan pengguna wajib memasukkan tanggal lahir saat membuat akun serta menggunakan teknologi yang menganalisis berbagai "sinyal" untuk mendeteksi kemungkinan pengguna belum memenuhi batas usia minimum. 

TikTok mengatakan, "Kami yakin bahwa kami memenuhi kewajiban berdasarkan Online Safety Act dan akan bekerja sama dengan Ofcom untuk membuktikannya."

Kasus TikTok menjadi bagian dari tren global ketika pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, dan platform berbasis video lainnya. Inggris bahkan sedang menyiapkan aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun depan, sehingga metode verifikasi usia perusahaan teknologi menjadi perhatian utama.

Selain media sosial, Ofcom juga menyoroti tantangan baru dari perkembangan AI. Meta sebelumnya mengumumkan langkah untuk memberi peringatan kepada orang tua dan layanan darurat apabila anak-anak membahas bunuh diri atau tindakan menyakiti diri dengan chatbot AI yang terintegrasi di Instagram dan Facebook.

Di sisi lain, Ofcom memperingatkan bahwa metode perkiraan usia yang digunakan berbagai platform masih memiliki kelemahan. Regulator menyebut perusahaan teknologi dapat gagal mendeteksi banyak pengguna anak apabila hanya mengandalkan indikator seperti nama pengguna, profil, suara, fitur wajah, atau riwayat konten yang ditonton.

Pengawasan terhadap ekosistem digital juga meluas ke mesin pencari. Ofcom menemukan sebagian hasil pencarian di Google dan Bing masih dapat mengarahkan pengguna ke situs pornografi tanpa pemeriksaan usia.

Google menyatakan, "Kami sangat berkomitmen untuk melindungi keamanan anak muda yang menggunakan layanan pencarian di Inggris."

Penyelidikan terhadap TikTok mencerminkan perubahan besar dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan teknologi global. Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak, regulator kini menuntut perusahaan tidak hanya menyediakan fitur hiburan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna melalui sistem perlindungan yang lebih kuat dan transparan.

Baca Juga: Tanggapi Isu PHK di Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal Berencana Temui Pekerja dan Perusahaan

EDITOR: Candra Mega Sari