JawaPos.com - Modus penyebaran promosi judi online terus berevolusi seiring berkembangnya teknologi digital. Jika sebelumnya pelaku banyak mengandalkan situs web khusus dan iklan digital, kini promosi lebih banyak disebarkan melalui akun media sosial palsu hingga sistem otomatis yang sulit dideteksi.
Perusahaan keamanan siber Kaspersky menilai perubahan strategi tersebut membuat konten judi online semakin mudah menyusup ke ruang digital karena tampil menyerupai aktivitas pengguna biasa. Akibatnya, proses moderasi maupun penindakan terhadap konten ilegal menjadi semakin kompleks.
Country Manager Kaspersky di Indonesia Defi Nofitra mengatakan pelaku kini memanfaatkan berbagai kanal di media sosial untuk menjangkau pengguna. Promosi dapat ditemukan dalam bentuk komentar spam di unggahan yang sedang viral, akun dengan interaksi tinggi, pesan pribadi (direct message), tautan sementara, hingga layanan pemendek URL.
"Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis," kata Defi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Menurutnya, beberapa tahun lalu promosi judi online masih relatif mudah dikenali karena mayoritas dilakukan melalui situs web khusus maupun banner iklan. Kini, pelaku memilih menyamarkan promosi sebagai percakapan atau interaksi wajar di media sosial sehingga keberadaannya tidak mudah terdeteksi.
Defi menjelaskan penggunaan bot menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya penyebaran promosi judi online. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku menjalankan kampanye dalam skala besar dengan waktu yang sangat singkat.
Bot, lanjut dia, mampu mengunggah ribuan komentar secara otomatis, membuat akun baru ketika akun sebelumnya diblokir, hingga memodifikasi kata-kata dan pola bahasa agar lolos dari sistem penyaringan otomatis milik platform.
"Alih-alih menggantikan manusia sepenuhnya, bot dan otomatisasi memperkuat skala dan kecepatan kampanye ini," ujar Defi.
Ia menilai fenomena itu terlihat jelas dari menjamurnya komentar yang berisi promosi judi online di berbagai unggahan populer di media sosial. Kondisi tersebut menunjukkan praktik promosi perjudian ilegal kini dijalankan secara lebih sistematis.
Menurut Defi, maraknya spam tersebut menjadi indikasi bahwa aktivitas promosi judi online telah berkembang menjadi operasi yang terorganisasi dan membentuk sebuah industri, bukan lagi dilakukan secara sporadis oleh pelaku individual.
Di sisi lain, ia menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menunjukkan lebih dari 1,3 juta konten bermuatan judi online telah diblokir sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025. Besarnya jumlah konten yang ditindak itu menggambarkan masifnya penyebaran promosi perjudian ilegal di ruang digital.
Karena itu, Defi menegaskan upaya memberantas judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs web. Menurutnya, penanganan yang efektif membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, platform digital, perusahaan teknologi, dan seluruh pemangku kepentingan.