JawaPos.com - Kolom komentar di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, X, hingga TikTok belakangan dipenuhi akun-akun yang mempromosikan judi online. Komentar-komentar tersebut umumnya menggunakan foto profil perempuan, menyisipkan tautan menuju situs perjudian, lalu disebarkan secara masif ke unggahan yang sedang ramai.
Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu kenyamanan pengguna media sosial. Di balik maraknya spam itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana platform media sosial menjalankan sistem moderasi kontennya. Padahal, perusahaan teknologi memiliki algoritma dan infrastruktur yang mampu mendeteksi akun bot, aktivitas tidak wajar, hingga ribuan komentar identik yang dikirim dalam waktu singkat.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan pemerintah sebenarnya telah mengambil berbagai langkah untuk menekan penyebaran judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerbitkan regulasi serta mendorong platform digital memperkuat moderasi terhadap konten perjudian.
Namun, menurutnya, implementasi di tingkat platform masih belum berjalan optimal. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara media sosial perlu diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi komentar spam, akun bot, maupun pola aktivitas yang mencurigakan secara otomatis.
Baca Juga: Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan, Jenderal Polisi Aktif yang jadi Tersangka ke-7 Korupsi MBG
"Regulasi sudah ada, Komdigi sudah mendorong. Tapi kalau platformnya tidak menjalankan dengan serius, mau bagaimana lagi. Mereka yang memegang kendali penuh atas sistem moderasi mereka," kata Pratama Persadha dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, platform sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengenali ribuan komentar serupa yang dikirim dalam waktu singkat, mengidentifikasi akun yang dibuat secara massal, hingga mendeteksi jaringan akun yang bergerak secara terkoordinasi. Dengan pemanfaatan teknologi tersebut, proses penghapusan komentar maupun penonaktifan akun dapat dilakukan lebih cepat sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan platform antara lain memperkuat sistem deteksi otomatis terhadap pola tautan yang berulang, mempercepat proses takedown akun yang mempromosikan judi online, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih responsif. Pengguna juga perlu memperoleh notifikasi ketika laporan mereka telah ditindaklanjuti agar kepercayaan terhadap sistem moderasi semakin meningkat.
Di sisi lain, CISSReC menilai upaya memberantas spam judi online tidak sepenuhnya bergantung pada platform. Pemilik akun publik, mulai dari influencer, selebritas, media, hingga brand, juga memiliki peran penting dalam menjaga kolom komentar tetap bersih.
Hampir seluruh platform media sosial telah menyediakan fitur pemblokiran akun dan penyaringan kata kunci. Pemilik akun dapat memasukkan istilah seperti "judol", "slot", "maxwin", "gacor", maupun "scatter" ke dalam daftar filter sehingga komentar yang mengandung kata-kata tersebut otomatis disembunyikan.
"Pemilik akun besar sebenarnya punya kendali. Filter kata kunci sudah disediakan platform, tinggal digunakan. Kalau masih ada spam judol di kolom komentar mereka, artinya fitur itu belum dimanfaatkan secara optimal," tambah Pratama Persadha.
Selain platform dan pemilik akun, masyarakat juga diimbau tidak membuka tautan yang dibagikan melalui kolom komentar, tidak membalas akun-akun spam, serta segera menggunakan fitur pelaporan apabila menemukan promosi judi online.
Baca Juga: Dianggap Langgar Privasi, Sidang Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang platform untuk mengambil tindakan sebelum penyebaran semakin luas. Pengguna juga perlu memahami bahwa membalas komentar spam justru dapat meningkatkan interaksi sehingga algoritma platform berpotensi memperluas jangkauan komentar tersebut.
Di balik maraknya spam tersebut, CISSReC menilai jaringan judi online terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknik yang lazim digunakan dalam kejahatan siber modern, seperti penggunaan bot, penyamaran identitas, hingga pergantian domain secara cepat untuk menghindari pemblokiran.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara regulator, platform digital, pemilik akun, dan masyarakat agar ruang digital Indonesia semakin bersih dari promosi judi online.