JawaPos.com - Kolom komentar di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, X, hingga TikTok belakangan ini dipenuhi akun-akun yang mempromosikan judi online. Modus yang digunakan pun hampir seragam, mulai dari menggunakan foto profil perempuan, menyisipkan tautan menuju situs judi, hingga membanjiri unggahan yang sedang viral dengan komentar spam.
Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu kenyamanan pengguna media sosial. Di baliknya, terdapat pola penyebaran terorganisasi yang memanfaatkan celah sistem moderasi platform digital.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai maraknya promosi judi online melalui kolom komentar justru menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menekan ekosistem judi online mulai memberikan dampak. Ketika akses menuju situs perjudian semakin banyak diputus dan ruang promosi resmi semakin terbatas, pelaku beralih menggunakan media sosial sebagai saluran baru untuk menjaring korban.
Menurutnya, perubahan pola tersebut menandakan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi agar tetap dapat beroperasi di tengah semakin ketatnya pengawasan.
Baca Juga: Solusi Macet Horor Perlintasan Kereta Grogol, Flyover Latumenten Sentuh 55 Persen
Praktik tersebut dikenal sebagai comment spam farming, yakni penyebaran komentar secara otomatis menggunakan bot atau jaringan akun palsu yang dikendalikan secara terpusat. Ribuan komentar dapat disebarkan dalam waktu singkat ke berbagai unggahan dengan tujuan menjangkau sebanyak mungkin pengguna.
Sasarannya bukan hanya orang yang memang mencari informasi mengenai judi online, melainkan seluruh pengguna media sosial. Pelaku mengandalkan jumlah penyebaran yang besar dengan harapan sebagian pengguna akan mengklik tautan yang mereka sebarkan.
Modus yang digunakan pun semakin berkembang. Komentar biasanya berisi tautan menuju domain sementara, kode promosi, akun aplikasi percakapan, maupun petunjuk tertentu yang kemudian mengarahkan korban ke platform perjudian. Domain yang digunakan juga terus berganti untuk menghindari pemblokiran.
Tak hanya itu, sebagian akun sengaja dibuat menyerupai pengguna asli sehingga tidak mudah dikenali sebagai akun promosi ilegal. Cara tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi online telah memanfaatkan teknik yang lazim digunakan dalam kejahatan siber modern, mulai dari otomatisasi, penyamaran identitas, hingga pergantian infrastruktur digital secara cepat.
Pratama mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi untuk menekan penyebaran konten judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mendorong platform media sosial agar memperkuat sistem moderasi terhadap konten-konten tersebut.
Namun, menurutnya, implementasi di tingkat platform masih perlu ditingkatkan. Padahal, platform memiliki teknologi dan algoritma yang mampu mendeteksi pola komentar identik, akun yang dibuat secara massal, hingga aktivitas jaringan bot secara otomatis.
"Regulasi sudah ada, Komdigi sudah mendorong. Tapi kalau platformnya tidak menjalankan dengan serius, mau bagaimana lagi. Mereka yang memegang kendali penuh atas sistem moderasi mereka," kata Pratama Persadha dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Ia menilai kolaborasi antara Komdigi dan penyelenggara platform perlu diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi akun bot, komentar spam, serta pola aktivitas mencurigakan secara otomatis.
Baca Juga: BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Thailand-Malaysia-Indonesia, Sita 3,37 Ton Ganja
Selain memperkuat sistem deteksi, platform juga didorong mempercepat proses penghapusan komentar bermuatan judi online, menonaktifkan akun pelaku, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih responsif. Pengguna juga diharapkan memperoleh pemberitahuan ketika laporan mereka telah ditindaklanjuti agar kepercayaan terhadap sistem moderasi meningkat.
Di sisi lain, pemilik akun dengan jumlah pengikut besar, seperti influencer, selebritas, brand, maupun akun publik, juga dinilai memiliki peran penting dalam menekan penyebaran spam judi online.
Hampir seluruh platform media sosial telah menyediakan fitur filter kata kunci dan pemblokiran akun. Kata-kata seperti "judol", "slot", "maxwin", "gacor", hingga "scatter" dapat dimasukkan ke dalam daftar filter agar komentar yang mengandung istilah tersebut otomatis disembunyikan.
"Pemilik akun besar sebenarnya punya kendali. Filter kata kunci sudah disediakan platform, tinggal digunakan. Kalau masih ada spam judol di kolom komentar mereka, artinya fitur itu belum dimanfaatkan secara optimal," tambahnya.
Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan yang dibagikan melalui kolom komentar, tidak membalas akun spam, serta segera memanfaatkan fitur pelaporan apabila menemukan promosi judi online. Pasalnya, interaksi terhadap komentar spam justru dapat meningkatkan jangkauan komentar tersebut melalui algoritma platform.