← Beranda
Komdigi Mulai Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Penuhi Standar Pelindungan Anak
Nanda PrayogaJumat, 3 Juli 2026 | 02.11 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap layanan yang digunakan masyarakat memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dokumen terkait layanan digital Apple telah diterima pemerintah dan kini memasuki tahap evaluasi.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujar Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Kenaikan Gaji PPPK Jakarta Bakal Dirapel, Kapan Cair?

Sebanyak 14 layanan yang diajukan mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap satu perusahaan, melainkan mengevaluasi setiap layanan digital secara terpisah menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Penilaian tersebut mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan, fitur yang tersedia, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.

Ia menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar proses implementasi PP Tunas dapat berlangsung lebih komprehensif sekaligus tetap memberikan ruang bagi perkembangan teknologi.

"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.

Pemerintah menilai penguatan regulasi di ruang digital menjadi penting mengingat besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital dengan menempatkan aspek pelindungan anak sebagai prioritas.

Dalam pertemuan tersebut, Apple menyatakan mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat keamanan anak di ruang digital. Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill mengatakan pelindungan anak telah menjadi fokus perusahaan di berbagai negara.

Ia mengungkapkan Apple telah menyiapkan sejumlah pembaruan fitur keamanan yang akan diluncurkan bersamaan dengan pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini.

Pengembangan tersebut meliputi perluasan fitur parental controls, peningkatan kemampuan sistem dalam mendeteksi konten berbahaya seperti ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), serta penguatan fitur Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak melalui perangkat mereka.

Baca Juga: Benarkah Nikotin Bisa Tingkatkan Daya Ingat? Ini Temuan Studi dan Penjelasan Peneliti

"Kami percaya pelindungan anak merupakan prioritas utama. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Ibu Menteri Meutya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami juga siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung," kata Mike Orgill.

Komdigi menargetkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disampaikan Apple dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko masing-masing layanan digital sekaligus memastikan seluruh fitur yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi ketentuan pelindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap implementasi PP Tunas tidak hanya meningkatkan keamanan anak saat mengakses layanan digital, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan teknologi dalam menghadirkan layanan yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan