JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengoperasikan platform Instagram dan Facebook.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti maraknya komentar spam yang memuat promosi judi online (judol) di kedua media sosial tersebut.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, pihaknya menemukan penyebaran komentar spam bermuatan promosi judi online di Instagram dan Facebook sepanjang dua pekan terakhir.
Pola tersebut diduga menjadi strategi baru yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten judi online.
Baca Juga: Hadapi Ledakan AI, Komdigi Alihkan Fokus Literasi Digital ke Upskilling
"Komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Berdasarkan data Kemkomdigi, selama periode 1 hingga 28 Juni 2026 pemerintah telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di ruang digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.549 konten berasal dari platform media sosial milik Meta.
Alex menilai angka tersebut memang tidak mendominasi keseluruhan temuan. Namun, komentar spam promosi judi online dinilai memiliki potensi penyebaran yang luas.
Karena sengaja dipasang pada akun-akun dengan jumlah pengikut besar serta tingkat interaksi yang tinggi, sehingga peluang menjangkau korban baru menjadi lebih besar.
Baca Juga: Komdigi Ubah Arah Literasi Digital, Kini Fokus Tingkatkan Kecakapan AI dan Lawan Hoaks
Selain layanan milik Meta, Kemkomdigi juga mendapati praktik serupa di TikTok yang berada di bawah naungan ByteDance.
Alex mengimbau seluruh platform digital yang menyediakan fitur interaksi antarpengguna untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan sistem moderasi terhadap konten yang mempromosikan judi online.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sinergi tersebut dilakukan untuk menutup berbagai celah yang masih dimanfaatkan pelaku dalam menjalankan praktik judi online secara ilegal.
Baca Juga: Melalui Konten Kreatif, Komdigi Dorong Masyarakat Hapus Stigma Tuberkulosis