JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.
Pemerintah kini mulai mendorong perusahaan platform untuk membuka informasi mengenai kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten hingga sistem pengendalian yang digunakan dalam menangani konten berbahaya di ruang digital Indonesia.
Menurut Meutya, selama ini banyak platform digital belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai kemampuan mereka dalam mengawasi konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menyebut tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru berada di kisaran 20 persen. Artinya, mayoritas permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti oleh platform digital.
Menurut Meutya, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.
Meutya menilai lemahnya pengawasan platform turut berdampak pada tingginya penyebaran konten berbahaya di ruang digital.
Pemerintah mencatat masih maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang kerap terlambat ditangani oleh platform.
"Jadi, ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," jelas Menkomdigi.
Karena itu, Meutya mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus bergantung pada kantor pusat di luar negeri.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," tuturnya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap platform digital, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, hingga ancaman terhadap anak di ruang digital.