JawaPos.com - Teknologi digital yang terus berkembang telah membawa perubahan besar pada kehidupan manusia. Tak hanya orang dewasa, perkembangan ini juga membawa perubahan bagi anak-anak.
Kini, internet, media sosial, dan berbagai platform digital telah menjadi bagian yang tak terpisahkan daru aktivitas belajar, bermain, hingga bersosialisasi. Dibalik manfaat yang begitu besar, terselip dampak negatif lantaran dunia digital juga memiliki potensi bahaya serius untuk tumbuh kembang sang anak.
Alhasil, peraturan perlindungan anak di dunia digital tentu menjadi suatu urgensi yang sangat mendesak. Untungnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah nyata untuk ciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Indonesia Tempati Peringkat Ketiga di Dunia Terkait Eksploitasi Anak
Kebutuhan akan peraturan perlindungan anak di dunia digital juga tampak dengan adanya eksploitasi seksual anak atau Child Sexual Explitation (CSE) yang terus mengkhawatirkan.
Bahkan, pada laporan 2024 seperti yang dipaparkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, Indoenesia tempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus.
Angka ini sekaligus membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus pornografi daring tertinggi. Alhasil, perlindungan anak di dunia digital menjadi isu yang mendesak.
“Komdigi membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin setiap anak terlindungi dari ancaman dunia digital,” jelasnya dalam Multistakeholder Dialogue on Follow the Money: Unmasking Child Sexual Exploitation through Financial Transactions di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Tak hanya itu, terdapat pula tren baru penggunaan teknologi AI untuk ciptakan konten kekerasan seksual anak. Bahkan, laporan Internet Watch Foundation (IWF) memiliki catatan yang miris, yakni lebih dari 3.500 konten berbasis AI diunggah ke dark web pada Juli 2024. Lebih fantatisnya lagi, angka ini mencapai 20.000 konten pada Oktober 2023.
“Ini juga banyak sekali digunakan dan banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban dan berdampak cukup dalam terhadap kondisi psikologis korban,” ungkap Nezar.
Dunia Digital: Ruang Peluang Sekaligus Bahaya
Bagi penulis, dunia digital saat ini diibaratkan pedang bermata dua. Pada satu sisi, dunia digital bisa membuka peluang besar untuk anak-anak dalam pengembangan kreativitas dan kecerdasan.
Bahkan, dengan adanya teknologi, seorang anak bisa belajar dengan cara yang lebih maksimal, akses informasi yang luas, serta menyalurkan minat dengan konten edukatif.
Meski begitu, dunia digital juga memberikan ancaman yang tidak kecil, terutama bagi anak-anak. Pasalnya, tanpa adanya pengawasan, anak-anak memiliki potensi untuk terpapar konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga informasi palsu yang bisa merusak pola pikir dan nilai moral.
Tak hanya itu, muncul pula fenomena perundungan siber ataupun cyberbullying yang tentunya bisa memberikan luka psikologis mendalam bagi anak-anak. Setelah merasakan ini, tak sedikit anak yang mengalami cemas berlebihan, hilang rasa percaya diri, ataupun mengalami depresi lantaran kekerasan verbal yang dialami di dunia maya.
Masalah lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan yakni kecanduan gawai. Anak-anak seringkali lupa akan waktu, mengabaikan interaksi sosial di dunia nyata. Hal ini tentu membuat perkembangan emosional dan sosial mereka terganggu.
Di sinilah urgensi kebijakan seperti PP TUNAS menjadi nyata, bukan untuk menakut-nakuti anak dari teknologi, melainian mengajarkan mereka menggunakan teknologi dengan bijak dan aman.
Esensi dan Tujuan PP TUNAS
Sejatinya, menurut penulis, PP TUNAS lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan lingkungan digital yang ramah bagi anak. Tujuan utamanya tentu melindungi mereka dari risi dari risiko yang bisa saja merugikan anak secara fisik dan psikologis.
Salah satu poin penting yang ada pada PP TUNAS yakni verifikasi usia dan klasifikasi konten berdasarkan kelompok umur. Langkah ini tentunya bertujuan agar anak hanya dapat mengakses informasi atau aplikasi yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Kita ambil contoh, yakni jika anak sudah berusia 16-18 tahun, baru mereka diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi meskipun masih memerlukan bimbingan orang tua.
Bayangkan saja jika platform berisiko tinggi diakses oleh anak-anak berusia 13 tahun ke bawah yang belum mempunyai pemahaman lebih dan belum memiliki pemikiran kognitif dan emosional yang matang. Tentunya dengan platform berisiko tinggi, bisa membuat sang anak mengalami hambatan pada perkembangan moral dan emosional.
Tak hanya itu, PP TUNAS turut mendorong tanggung jawab yang lebih besar bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) ataupun platform digital. Kini, kereka diwajibkan untuk menyediakan fitur kontrol orang tua atau parental control, sistem pelaporan, serta filter konten yang mampu membantu mencegah paparan terhadap hal-hal yang tak layak.
Sayangnya, sejumlah pihak mungkin saja menganggap regulasi ini berpotensi membatasi kebebasan anak dalam berekspresi. Hanya saja, pembatasan tak berarti pelarangan, aturan ini justru menjadi bentuk perlindungan dan pemandu anak agar tak tersesat saat mengarungi ruang digital yang luas dan kompleks.
Seperti halnya rambu lalu lintas di jalan raya, PP TUNAS memberikan arah agar pengguna, terutama anak-anak, agar bisa menjelajahi dunia maya dengan aman tanpa kehilangan kebebasan mereka.
Perspektif Psikologis: Antara Batas dan Kebebasan
Berdasarkan sudut pandang psikologi, anak-anak tentu membutuhkan keseimbangan antara kebebasan bereksplorasi dan batas yang aman. Tentunya, batas ini tak berarti mengekang, melainkan memberikan rasa aman dan struktur untuk membantu mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. Dunia digital tanpa batas bisa saja membingungkan anak yang belum matang secara emosional dan kognitif.
Maka, regulasi seperti PP TUNAS memiliki nilai psikologis yang penting. Merkea tak hanya bicara soal hukum dan teknologi, melainkan juga mengenai bagaimana seorang anak mampu belajar mengenal tanggung jawab digital sejak dini.
Kembali lagi, pembatasan usia penggunaan media sosial bukan sekadar formalitas. Malah, langkah ini akan membantu anak dalam pengembangan kemampuan sosialnya secara alami, sebelum akhirnya secara bebas terjun di dunia maya yang acapkali keras dan tak berempati.
Namun, regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua dan pendidik tetap harus menjadi faktor utama. Anak-anak perlu didampingi, bukan diawasi secara berlebihan. Mereka bahkan perlu diajak berdialog, bukan hanya diberi perintah.
Literasi digital pada tubuh keluarga dan sekolah juga harus dibangun agar anak bisa memahami dan memilah apa saja yang aman, apa yang berisiko, dan bagaimana bersikap ketika menghadapi situasi sulit di dunia maya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski telah diluncurkan sejak Maret 2025 kemarin, implementasi PP TUNAS tentu tidak akan mudah Tantangan terbesarnya yakni menyatukan kesadaran sejumlah pihak. Pasalnya, hingga kini banyak orang tua yang belum memahami resiko yang ada pada dunia digital.
Lebih buruknya lagi, sebagian platform digital tampak lebih fokus pada keuntungan ekonomi dibanding keselamatan pengguna anak. Jadi, keberhasilan akan regulasi ini akan sangat bergantung pada kemauan bersama dalam menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas.
Pemerintah juga harus ikut serta dengan memastikan aturan ini tak hanya berhenti di atas kertas. Diperlukan mekanisme pengawasan, edukasi publik, serta kerjasama para stakeholder agar perlindungan anak benar-benar berjalan efektif. Dunia digital boleh terus berkembang, tetapi nilai kemanusiaan dan keselamatan anak harus tetap menjadi pondasi utama.