JawaPos.com - Tersangka kasus pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial MKA ditangkap di Malaysia pada 2 Oktober lalu usai dinyatakan buron.
Ia merupakan tersangka pembunuhan terhadap Suharti Ningsih, perempuan 51 tahun di sebuah kamar kos di Putat Jaya Surabaya pada 25 Juni 2026 lalu.
MKA ditangkap oleh otoritas Malaysia setelah ketahuan masuk dan bekerja di negara tetangga itu tanpa izin resmi.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa MKA sudah diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu (11/10).
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Terlilit Kain Mirip Mumi di Kebon Jeruk, Keluarga Curiga Pembunuhan
Dia dibawa pulang ke Indonesia setelah otoritas di Malaysia memerintahkan pengusiran terhadap yang bersangkutan.
”Yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 11 Oktober 2026 melalui penerbangan Garuda Indonesia GA821 dengan pendampingan personel Divhubinter Polri,” ungkap Untung kepada awak media.
Untung memastikan, setelah dipulangkan ke Indonesia, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Yakni tindak pidana pembunuhan berdasar laporan polisi nomor LP/B/12/VI/2026/SPKT/POLSEK SAWAHAN/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 25 Juni 2026.
”Pemulangan tersebut mendukung tindak lanjut proses hukum oleh penyidik yang berwenang di Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan Tebu Gorontalo
Selain laporan polisi tersebut, Polrestabes Surabaya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/69/VII/RES.1.7/2026/SATRESKRIM pada 2 Juli 2026.
DPO itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Ses NCB Interpol Indonesia Nomor R/435/VIII/HUM.4.4.9./2026/Divhubinter.
MKA tercatat sebagai DPO atas dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Akibat perbuatan tersangka, korban Suharti Ningsih meninggal dunia.
Peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh MKA terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Lando Norris Minta Maaf, Jadi Korban Bullying Fans hingga Dapat Ancaman Pembunuhan
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43, Surabaya, dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan forensik, serta pengembangan informasi dalam proses investigasi, MKA diidentifikasi sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Polisi kemudian menetapkan MKA sebagai tersangka, namun ia keburu kabur sehingga polisi menetapkannya sebagai DPO.
Dari informasi yang diperoleh polisi, pada 27 Juni, MKA bertolak ke Malaysia lewat jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson. Dia berangkat menggunakan paspor nomor X9702057.
Keberangkatan tersebut diduga difasilitasi oleh agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Kini MKA sudah dibawa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: John Herdman: Pemain Timnas Indonesia Jadi Korban Bullying hingga Ancaman Pembunuhan