← Beranda
Cegah Eksploitasi PRT, Pemkot Surabaya Siapkan Aturan soal Upah, Penempatan hingga Denda
Ardini Pramitha• Selasa, 29 September 2026 | 19.26 WIB
Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dari praktik penempatan yang merugikan. 

Regulasi tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai dari kepastian penempatan, transparansi pengupahan hingga larangan pemberlakuan denda secara sepihak.

Langkah ini diambil setelah Pemkot Surabaya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penempatan PRT. 

Temuan tersebut diperoleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Dari hasil pemeriksaan, Pemkot menemukan calon pekerja yang harus berada di tempat penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan. Selama menunggu, mereka tetap dibebani biaya makan dan menginap.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pembatasan komunikasi pekerja dengan keluarga, denda ketika pekerja mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang dinilai belum transparan.

Eri menegaskan, kondisi ekonomi seseorang tidak boleh dimanfaatkan untuk menerapkan aturan yang justru semakin membebani pekerja.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9). 

Karena itu, Pemkot Surabaya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama. 

Aturan tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses penempatan PRT berjalan dengan standar yang lebih jelas.

"Beberapa ketentuan yang akan diatur meliputi standar kelayakan P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, serta larangan penarikan denda secara sepihak," kata Eri. 

Selain aturan dari pemerintah daerah, proses penempatan PRT juga harus dilengkapi dokumen perjanjian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih, menjelaskan terdapat tiga jenis perjanjian yang perlu diperhatikan dalam proses penempatan. 

Antara lain perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja, perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT, serta perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Menurut Anna, keberadaan ketiga perjanjian tersebut penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak memiliki dasar yang jelas.

“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri, untuk mencegah diskriminasi, kekerasan maupun perselisihan di kemudian hari,” jelas Anna.

Pemkot dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar PRT. 

Hak tersebut mencakup pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak, makanan sehat, serta kebebasan menjalankan ibadah.

"Persoalan biaya jasa penempatan atau agency fee juga menjadi perhatian. Besaran imbalan jasa tersebut disepakati antara P3RT dan pemberi kerja," kata Anna. 

Namun, biaya tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak dari hak dasar maupun gaji pekerja tanpa aturan yang jelas dan transparan.

Menurut Anna, penataan P3RT di Surabaya menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola penempatan PRT yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pengelola P3RT di Surabaya segera menyesuaikan perizinan, fasilitas penampungan, dan standar perjanjian kerja agar iklim ketenagakerjaan di Surabaya semakin kondusif dan humanistis,” pungkasnya.

Dengan aturan yang tengah disiapkan tersebut, Pemkot Surabaya berharap proses penempatan PRT tidak hanya berjalan secara legal, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, upah, dan mekanisme kerja sejak awal proses penempatan.

 

EDITOR: Kuswandi