← Beranda
Surabaya Punya 12 Penyalur ART Legal dan Berizin, Pemkot Janji Umumkan
Ardini Pramitha• Selasa, 29 September 2026 | 05.36 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (dua dari kanan). (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat ada 12 perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di Surabaya, yang telah memiliki izin dan memenuhi standar untuk diverifikasi. 

Daftar perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) tersebut rencananya akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan usaha penempatan pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya.

Sekaligus untuk memastikan warga Surabaya tidak keliru dalam memilih perusahaan penyalur ART.  

Baca Juga: Eri Cahyadi Gerebek Penyalur ART di Surabaya, Bebaskan ART Terjerat Denda

Pemkot ingin masyarakat memiliki informasi yang jelas mengenai perusahaan yang dapat menjadi pilihan ketika membutuhkan layanan penempatan ART.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keberadaan P3RT legal tersebut penting agar masyarakat tidak sembarangan memilih perusahaan penempatan.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” ujar Eri saat membina pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9).

Pendataan tersebut dilakukan di tengah upaya Pemkot Surabaya membenahi tata kelola P3RT.

Sebelumnya, Pemkot menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai keberadaan P3RT yang diduga belum memiliki izin serta menerapkan ketentuan yang membebani calon pekerja.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Awasi Ketat P3RT Tak Berizin, Akan Ditutup Bagi yang Melanggar

Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya kemudian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, Pemkot menemukan berbagai persoalan, termasuk kondisi fasilitas penampungan dan penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena itu, Pemkot tidak hanya melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar, tetapi juga mendorong keberadaan P3RT yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan memenuhi standar.

Eri meminta seluruh pengelola P3RT yang belum memenuhi persyaratan untuk segera membenahi perizinannya.

Menurut dia, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung ASN Ngantor di Balai RW: Warga Lebih Cepat Dilayani

“Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra